Setelah korban terjebak, mereka akan diarahkan masuk ke dalam grup chat tertentu untuk lebih lanjut dimanipulasi secara psikologis.
3. Permintaan Deposit dengan Janji Hadiah
Pelaku akan meminta korban melakukan deposit dana terlebih dahulu, dengan iming-iming hadiah atau reward tertentu. Jika korban percaya, maka permintaan deposit akan terus berulang.
4. Pelaku Menghilang Membawa Uang Korban
Setelah mendapatkan sejumlah uang, pelaku biasanya akan menghilang begitu saja tanpa jejak, membawa kabur uang korban.
Pinjol ilegal bisa menjerat siapa saja, terutama yang tergiur dengan kemudahan dan janji manis yang ditawarkan.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk selalu waspada, memahami modus operandi mereka, dan hanya menggunakan layanan pindar yang sudah terdaftar resmi di OJK.