Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya! (Foto: Pinterest)

EKONOMI

Bahaya Pinjol Ilegal Jika Terjerat, Simak dan Pahami Ciri-cirinya!

Rabu 14 Mei 2025, 23:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Inilah bahaya jika menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal, bisa membahayakan data pribadimu.

Untuk itu simak dan pahamilah ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak mudah untuk terjerat dan memilih pinjaman darurat atau Pindar legal.

Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.

Baca Juga: 5 Solusi Ampuh Keluar dari Jeratan Pinjol Ilegal Mulai Lapor ke OJK hingga Polisi

Melalui berita ini akan ada penjelasan mengenai bahaya jika terjerat pinjol ilegal yang harus kamu ketahui agar tidak bergantung pada pinjaman berbasis online.

Pinjol Ilegal (Sumber: Canva)

Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.

Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Ampuh Bebas Hutang Pinjol Puluhan Juta, Pikiran Bisa Tenang Tidak Ada Hambatan Dijamin Pasti Lunas, Simak Selengkapnya

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Bahaya yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Baca Juga: Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Baca Juga: Tips Mengecek Legalitas Pinjol OJK Sebelum Ajukan Dana Cepat

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Maka dari itu, pentingnya untuk berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, namun masyarakat tetap perlu waspada.

Tags:
ciri-ciri pinjol ilegalPindar legalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor