POSKOTA.CO.ID - Penipuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) semakin marak dan kerap menargetkan masyarakat awam atau kelompok rentan.
Banyak korban yang sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman namun tetap menerima tagihan atau ancaman dari aplikasi pinjaman.
Hal ini terjadi karena data pribadi milik masyarakat dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Modus ini bukan hal baru dengan memanfaatkan celah keamanan data dan kelalaian digital.
Kendati demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghindari pinjol ilegal dan melindungi informasi pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan finansial digital.
Baca Juga: Jangan sampai Jadi Korban Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-Ciri serta Pahami Cara Menghindarinya
Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman online legal adalah yang terdaftar dan diawasi secara resmi.
Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi dan doxing (penyebaran data pribadi).
Dengan memahami perbedaan sederhana ini, harapannya masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas pinjaman ilegal.
Baca Juga: Berapa Lama Teror Pinjol? Ini Durasi dan Cara Menghentikannya!
Bahaya Kebocoran Data Pribadi
Selain memahami tentang perbedaan pinjol legal dan ilegal, ada risiko yang mengintai yaitu kebocoran data pribadi.
Sebab banyak kasus penipuan pinjol ini akibat dari data pribadi yang bocor. Disaat data seperti KTP, nomor ponsel atau akses kontak Anda disalahgunakan, potensi untuk mendapat ancaman, tagihan palsu serta penyebaran data pribadi di media sosial sangat besar.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membatasi akses dari aplikasi yang sumbernya tidak jelas serta tidak sembarangan memberikan data pribadi.
Baca Juga: Cara Menghadapi Galbay Pinjol Tanpa Panik, Ini Kunci yang Jarang Diketahui!
5 Cara Ampuh Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal
Berikut ini langkah-langkah untuk menghindari penipuan pinjol ilegal, yaitu:
Cek Legalitas Aplikasi Pinjol
Sebelum menggunakan layanan pinjaman online, pastikan aplikasinya terdaftar di OJK. Kamu bisa mengecek melalui situs resmi atau tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Jika tidak terdaftar, hindari aplikasi tersebut karena besar kemungkinan itu pinjol ilegal.
Waspadai ‘Uang Kaget’ dari Pinjol Tak Dikenal
Pinjol ilegal sering kali mentransfer sejumlah uang ke rekening secara tiba-tiba, lalu mengklaim bahwa penerima telah melakukan pinjaman. Hal yang harus dilakukan ialah jangan gunakan uang tersebut.
Baca Juga: Pengajuan Pinjaman Selalu Ditolak Pinjol Legal? Ternyata Ini 5 Penyebabnya
Kemudian, laporkan kejadian ini ke penyelenggara fintech dan OJK melalui layanan 157 atau kanal pengaduan lainnya.
Blokir dan Abaikan Penagih Tak Dikenal
Jika kamu mendapatkan panggilan, SMS, atau WhatsApp dari debt collector pinjol yang tidak pernah kamu ajukan, sebaiknya blokir kontak tersebut dan hindari komunikasi.
Ini merupakan taktik penipuan untuk menakut-nakuti korban.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Bila mengalami ancaman atau teror digital dari pinjol ilegal, segera laporkan ke kepolisian atau Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal). OJK, bekerja sama dengan Kominfo, Google, dan Meta, dapat memblokir situs, aplikasi, dan nomor telepon yang digunakan oleh pinjol ilegal.
Lindungi dan Jaga Keamanan Data Pribadi
Jangan pernah klik tautan mencurigakan yang dikirim melalui SMS, e-mail, atau aplikasi chatting. Lindungi data seperti NIK, foto KTP, dan akses ke kontak telepon dari pihak ketiga yang tidak terpercaya. Gunakan aplikasi keamanan dan hindari berbagi data sembarangan.
Penipuan pinjol ilegal adalah ancaman nyata di era digital. Dengan meningkatnya kebocoran data pribadi dan minimnya literasi digital, masyarakat menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan keuangan. Selalu waspada, cek legalitas, dan lindungi data pribadi Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.