Aplikasi pinjaman online resmi melalui smartphone – pastikan platform pilihan Anda telah terdaftar di OJK untuk perlindungan maksimal. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Wajib Tahu! Begini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online dan Ancaman dari Pinjol Ilegal

Selasa 13 Mei 2025, 13:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang kerap dipilih. Namun, tidak semua aplikasi pinjol beroperasi secara legal.

Masyarakat harus lebih waspada karena penyalahgunaan aplikasi pinjol ilegal dapat berdampak serius, baik secara finansial maupun hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status legalitas pinjol.

Langkah verifikasi ini penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari kerugian dan terjerat praktik keuangan yang tidak sehat.

Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung

Mengapa Verifikasi Legalitas Pinjol Itu Penting?

Pinjol legal adalah penyedia layanan pinjaman yang telah mengantongi izin dari OJK dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

Artinya, ada perlindungan hukum bagi konsumen dan kepastian bahwa praktik bisnisnya diawasi.

Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin, menetapkan bunga di luar kewajaran, dan kerap menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum menggunakan layanan tersebut.

Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Menggunakan Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin

Tiga Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol via OJK

1. Cek melalui WhatsApp Resmi OJK

2. Akses Website Resmi OJK

3. Hubungi Call Center OJK

Baca Juga: 4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berikut adalah beberapa indikator bahwa suatu layanan pinjol tergolong ilegal:

Risiko dan Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal

1. Suku Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Pinjol ilegal kerap menetapkan bunga harian antara 3–5 persen. Jika dihitung dalam skala tahunan, bunga efektifnya bisa mencapai 1.825 persen. Ini jelas memberatkan debitur dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.

2. Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal tidak mematuhi regulasi perlindungan data. Dokumen pribadi seperti KTP, kontak darurat, bahkan foto pribadi bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk memeras korban.

3. Penagihan Tidak Manusiawi

Modus penagihan pinjol ilegal mencakup ancaman, penghinaan, bahkan menyebarkan konten editan tidak senonoh yang mencemarkan nama baik korban.

Penagih bisa menghubungi keluarga, rekan kerja, atau menyebarkan pesan teror melalui media sosial.

4. Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak terdaftar di OJK, pengguna tidak bisa melaporkan penyedia layanan pinjol ilegal secara resmi.

Dalam beberapa kasus, korban bahkan dituduh terlibat dalam pencucian uang karena tidak adanya jejak hukum yang sah.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, Solusi Cepat Cair

Tips Menghindari Pinjol Ilegal

Gunakan pinjol yang terdaftar di OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)

  1. Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui perjanjian
  2. Hindari aplikasi yang menjanjikan pencairan dana cepat tanpa proses seleksi
  3. Cek ulasan dan rating aplikasi di platform resmi (Google Play Store/App Store)
  4. Jangan tergiur dengan iklan di media sosial tanpa verifikasi

Maraknya pinjaman online ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.

Memverifikasi legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK adalah langkah awal yang sederhana namun vital.

Lindungi diri Anda dari jerat utang, penyalahgunaan data, dan intimidasi dengan hanya menggunakan platform pinjol yang telah terdaftar resmi.

Tags:
OJK risiko pinjol ilegalpinjaman online ilegalpinjaman online tidak resmipinjol ilegalpinjol

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor