POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat, layanan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif yang kerap dipilih. Namun, tidak semua aplikasi pinjol beroperasi secara legal.
Masyarakat harus lebih waspada karena penyalahgunaan aplikasi pinjol ilegal dapat berdampak serius, baik secara finansial maupun hukum.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas jasa keuangan telah menyediakan beberapa kanal resmi untuk mengecek status legalitas pinjol.
Langkah verifikasi ini penting dilakukan sebelum mengajukan pinjaman guna menghindari kerugian dan terjerat praktik keuangan yang tidak sehat.
Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung
Mengapa Verifikasi Legalitas Pinjol Itu Penting?
Pinjol legal adalah penyedia layanan pinjaman yang telah mengantongi izin dari OJK dan tunduk pada regulasi yang berlaku.
Artinya, ada perlindungan hukum bagi konsumen dan kepastian bahwa praktik bisnisnya diawasi.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki izin, menetapkan bunga di luar kewajaran, dan kerap menggunakan metode penagihan yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melakukan pengecekan sebelum menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga: OJK Ingatkan Masyarakat untuk Menggunakan Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin
Tiga Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol via OJK
1. Cek melalui WhatsApp Resmi OJK
- Simpan nomor 081-157-157-157
- Kirim pesan berisi nama aplikasi pinjol yang ingin dicek
- OJK Bot akan merespons dengan informasi legalitas dalam waktu 5–10 menit
2. Akses Website Resmi OJK
- Kunjungi laman www.ojk.go.id
- Pilih menu 'Informasi Keuangan dan Non Keuangan'
- Klik submenu 'Fintech' di bagian kanan bawah
- Telusuri daftar platform fintech lending yang telah terdaftar atau berizin
3. Hubungi Call Center OJK
- Telepon ke 157 (tersedia 24 jam)
- Atau kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id
- Cantumkan detail aplikasi dan lampirkan tangkapan layar iklan jika ada
Baca Juga: 4 Pinjaman Online Legal Limit Besar dan Tenor Panjang, Ada yang Sampai Rp80 Juta!
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Berikut adalah beberapa indikator bahwa suatu layanan pinjol tergolong ilegal:
- Tidak terdaftar di website resmi OJK
- Menawarkan pinjaman dengan hanya memerlukan foto KTP dan selfie
- Dana cair tanpa verifikasi data atau proses analisis kredit
- Aplikasi tidak tersedia di Google Play Store atau App Store
- Nama perusahaan tidak jelas atau tidak mencantumkan alamat operasional
Risiko dan Bahaya Menggunakan Pinjol Ilegal
1. Suku Bunga Tinggi dan Tidak Transparan
Pinjol ilegal kerap menetapkan bunga harian antara 3–5 persen. Jika dihitung dalam skala tahunan, bunga efektifnya bisa mencapai 1.825 persen. Ini jelas memberatkan debitur dan melanggar prinsip perlindungan konsumen.
2. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal tidak mematuhi regulasi perlindungan data. Dokumen pribadi seperti KTP, kontak darurat, bahkan foto pribadi bisa disalahgunakan untuk kepentingan lain, termasuk memeras korban.
3. Penagihan Tidak Manusiawi
Modus penagihan pinjol ilegal mencakup ancaman, penghinaan, bahkan menyebarkan konten editan tidak senonoh yang mencemarkan nama baik korban.
Penagih bisa menghubungi keluarga, rekan kerja, atau menyebarkan pesan teror melalui media sosial.
4. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Karena tidak terdaftar di OJK, pengguna tidak bisa melaporkan penyedia layanan pinjol ilegal secara resmi.
Dalam beberapa kasus, korban bahkan dituduh terlibat dalam pencucian uang karena tidak adanya jejak hukum yang sah.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, Solusi Cepat Cair
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Gunakan pinjol yang terdaftar di OJK dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
- Baca dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui perjanjian
- Hindari aplikasi yang menjanjikan pencairan dana cepat tanpa proses seleksi
- Cek ulasan dan rating aplikasi di platform resmi (Google Play Store/App Store)
- Jangan tergiur dengan iklan di media sosial tanpa verifikasi
Maraknya pinjaman online ilegal menuntut masyarakat untuk lebih waspada dan cerdas dalam memilih layanan keuangan digital.
Memverifikasi legalitas pinjol melalui kanal resmi OJK adalah langkah awal yang sederhana namun vital.
Lindungi diri Anda dari jerat utang, penyalahgunaan data, dan intimidasi dengan hanya menggunakan platform pinjol yang telah terdaftar resmi.