Jika Anda mengalami teror dari pinjol ilegal padahal tidak pernah melakukan pinjaman, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Mau Hapus Data dari Aplikasi Pinjol? Ini 3 Cara Aman yang Bisa Kamu Lakukan!
Periksa Legalitas Pinjol
Pastikan terlebih dahulu apakah pinjol yang menghubungi Anda legal atau ilegal.
Anda dapat memeriksanya melalui tautan resmi OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK di saluran telepon 157, Instagram @kontak157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
Blokir dan Abaikan
Segera blokir nomor kontak yang melakukan penagihan. Jangan menanggapi pesan atau telepon yang mengandung ancaman.
Abaikan pesan intimidatif agar tidak memicu teror lebih lanjut.
Laporkan ke Pihak Berwenang
Apabila ancaman semakin mengkhawatirkan atau terdapat unsur intimidasi, segera laporkan ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
Jaga Keamanan Data Pribadi
Hindari menekan tautan yang tidak jelas dari SMS, WhatsApp, email, atau media komunikasi lain.
Jangan memberikan data pribadi kepada siapa pun, terutama nomor ponsel dan NIK.
Kontak Pengaduan Teror Pinjol Ilegal
OJK juga menyediakan beberapa kanal resmi bagi masyarakat untuk melaporkan kasus pinjol ilegal:
- Patrolisiber.id: Melaporkan kasus penipuan pinjol secara online.
- Email Cyber Polri: [email protected]
- Email OJK: [email protected]
- Email Waspada Investasi: [email protected]
- Aduankonten.id: Melaporkan konten penipuan atau intimidasi.
- Email Aduan Kominfo: [email protected]
- WhatsApp Aduan: 081-192-245-545
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal pelaporan yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Demikian tadi tips mengatasi teror pinjol ilegal meski tidak mengajukan pinjaman.