Dalam beberapa kasus, penagih utang menggunakan bahasa kasar, ancaman, atau hinaan untuk memaksa peminjam membayar.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol Lewat OJK
Dalam situasi yang lebih ekstrem, pinjol ilegal dapat mengancam akan menyebarkan foto pribadi peminjam atau mengedit gambar dengan konten tidak pantas untuk disebar di media sosial.
Ancaman seperti ini bertujuan untuk menimbulkan rasa takut dan memaksa peminjam membayar, meskipun jumlah yang ditagih sering kali jauh melebihi utang awal karena bunga dan denda yang tidak masuk akal.
Baca Juga: Waspada Penipuan, Begini Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjol Lewat OJK
Penyalahgunaan Data Pribadi sebagai Senjata Penagihan
Saat mengajukan pinjaman, peminjam biasanya diminta memberikan data pribadi seperti KTP, nomor telepon, dan akses ke kontak atau galeri foto di ponsel.
Pinjol ilegal sering menyalahgunakan data ini untuk kepentingan penagihan.
Karena mereka tidak terikat oleh regulasi perlindungan data, informasi pribadi peminjam dapat disebarkan atau digunakan untuk tindakan kriminal, seperti penipuan atau pemerasan.
Misalnya, pinjol ilegal dapat menghubungi atasan peminjam dan mengungkapkan utang tersebut, yang dalam beberapa kasus menyebabkan peminjam kehilangan pekerjaan.
Ada juga laporan tentang penagih yang mengirimkan pesan ancaman ke nomor darurat yang tercantum tanpa sepengetahuan pemilik nomor tersebut.
Praktik ini tidak hanya merugikan peminjam, tetapi juga mengganggu kehidupan orang lain yang tidak terkait langsung dengan utang tersebut.
Baca Juga: 2 Metode Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol Ilegal, Penting Lindungi Data Pribadi