Hingga kini, kepolisian juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain.
"Identitasnya sudah kita kantongi. Tapi pelaku yang kedua ini tidak melakukan kekerasan seperti pelaku J," ungkap Arfan.
Sementara itu, J disangkakan dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.