Polisi Ungkap Motif Debt Collector Aniaya Korban di Cengkareng

Selasa 13 Mei 2025, 20:36 WIB
Ilustrasi debt collector. (Sumber: Pix4free)

Ilustrasi debt collector. (Sumber: Pix4free)

Hingga kini, kepolisian juga sudah mengantongi identitas terduga pelaku lain.

"Identitasnya sudah kita kantongi. Tapi pelaku yang kedua ini tidak melakukan kekerasan seperti pelaku J," ungkap Arfan.

Sementara itu, J disangkakan dengan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan dan 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman.

Berita Terkait

News Update