Selama periode yang sama, tercatat 93 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total nominal sebesar Rp17,68 miliar dan 3.281 dolar AS.
OJK Terus Galakkan Edukasi & Literasi Keuangan Syariah
Selain pengawasan, OJK turut memperkuat kolaborasi dalam literasi keuangan dan inklusi keuangan syariah.
Melalui program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS), OJK membentuk Duta Literasi Keuangan Syariah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap produk keuangan syariah yang aman dan sesuai syariat.
Baca Juga: Benarkah Utang Pinjol Ilegal Gak Perlu Dibayar? Cek Faktanya
Langkah strategis OJK dalam menghadapi pinjaman online ilegal, debt collector ilegal, dan praktik keuangan yang merugikan masyarakat menunjukkan komitmen nyata dalam menciptakan ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan serta memilih layanan keuangan dari entitas resmi dan terdaftar di OJK.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.