POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis daftar 30 instansi pemerintah yang dinilai belum optimal dalam menyelesaikan proses administrasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024.
Hingga tanggal 28 April 2025, BKN mencatat masih banyak instansi yang belum mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan belum menyelesaikan pertimbangan teknis (pertek) sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, ditegaskan bahwa batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah 1 Mei 2025.
Lewat dari tanggal tersebut, maka pengangkatan CPNS bisa ditunda dan berdampak langsung pada keterlambatan pemberian hak-hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Disebut Gatot Nurmantyo Sebagai Preman Berbaju Ormas, Hercules Tidak Takut!
Syarat Wajib Sebelum CPNS Diangkat
Untuk dapat menerima SK sebagai ASN, setiap instansi wajib melengkapi sejumlah dokumen dan proses administratif berikut:
- Peserta dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi.
Hal ini mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). - Instansi sudah memperoleh pertek dan NIP dari BKN.
Pertek merupakan persetujuan teknis dari BKN terkait penetapan CPNS berdasarkan formasi yang tersedia. - Anggaran, sarana, dan prasarana telah disiapkan.
Ini mencakup alokasi anggaran gaji dan kebutuhan operasional CPNS. - Peserta menandatangani surat pernyataan tidak akan mengajukan pindah instansi selama lima tahun.
Ini adalah bentuk komitmen terhadap penempatan awal. - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pengangkatan.
SK pengangkatan resmi baru dapat diterbitkan setelah seluruh tahapan administratif selesai.
Dampak Keterlambatan Penyerahan SK CPNS
Keterlambatan dalam pengusulan NIP dan pertek akan berdampak luas, antara lain:
- Penundaan pengangkatan status CPNS menjadi ASN.
- Gaji dan hak kepegawaian seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak dapat dibayarkan tepat waktu.
- Gangguan terhadap program kerja instansi yang sudah menyesuaikan dengan keberadaan CPNS baru.
- Menimbulkan ketidakpastian dan beban psikologis bagi peserta lulus.
BKN mengingatkan seluruh instansi untuk mempercepat proses dan memanfaatkan sistem elektronik yang telah disiapkan agar tidak terjadi stagnasi pada sistem birokrasi.
Daftar Instansi yang Dinilai Lambat Serahkan SK CPNS 2025
Berikut adalah daftar 30 instansi, baik pusat maupun daerah, yang dinilai belum menyelesaikan proses pengusulan NIP dan pertek secara optimal hingga 28 April 2025:
A. Instansi Pusat
- Kementerian Perhubungan
- Lulus: 3.270
- Pertek: 0
- Kementerian Keuangan
- Lulus: 2.461
- Pertek: 266
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Lulus: 1.721
- Pertek: 31
- Kementerian ATR/BPN
- Lulus: 1.626
- Pertek: 75
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Lulus: 1.336
- Pertek: 0
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Lulus: 5.355
- Pertek: 4.310
- Kementerian Hukum dan HAM
- Lulus: 1.015
- Pertek: 94
- Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Lulus: 630
- Pertek: 0
- Kementerian Kesehatan
- Lulus: 679
- Pertek: 73
- Kementerian Sekretariat Negara
- Lulus: 312
- Pertek: 0
- Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
- Lulus: 325
- Pertek: 0
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Lulus: 240
- Pertek: 0
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
- Lulus: 128
- Pertek: 0
- Kementerian PAN-RB
- Lulus: 82
- Pertek: 0
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
- Lulus: 121
- Pertek: 0
- Kemenko Perekonomian
- Lulus: 132
- Pertek: 0
- BKN (sebagai instansi pelaksana dan pelamar CPNS)
- Lulus: 199
- Pertek: 0
B. Instansi Daerah
- Kabupaten Morowali
- Lulus: 119
- Pertek: 0
- Kabupaten Muna
- Lulus: 80
- Pertek: 0
- Kabupaten Buru Selatan
- Lulus: 78
- Pertek: 0
- Kabupaten Mamasa
- Lulus: 73
- Pertek: 0
- Kabupaten Buol
- Lulus: 70
- Pertek: 0
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Lulus: 57
- Pertek: 0
- Kabupaten Intan Jaya
- Lulus: 56
- Pertek: 0
- Kabupaten Kaimana
- Lulus: 52
- Pertek: 0
- Kabupaten Puncak
- Lulus: 52
- Pertek: 0
- Kabupaten Tolikara
- Lulus: 44
- Pertek: 0
- Kabupaten Kepulauan Yapen
- Lulus: 44
- Pertek: 0
- Kabupaten Mappi
- Lulus: 42
- Pertek: 0
- Kabupaten Nduga
- Lulus: 32
- Pertek: 0
Baca Juga: Rekap Hasil NBA: New York Knicks ke Semifinal, Clippers vs Nuggets Lanjut Game 7
Imbauan dan Langkah Korektif BKN
BKN melalui Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian mengimbau seluruh instansi untuk segera menuntaskan penginputan data ke sistem e-formasi dan memastikan kebenaran data peserta. Apabila terdapat kendala teknis atau anggaran, instansi diminta segera melakukan koordinasi dengan BKN atau Kementerian PAN-RB untuk mencari solusi.