POSKOTA.CO.ID - Sengaja gagal bayar sering kali dipicu oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan keuangan, atau bahkan pengaruh konten media sosial yang mempromosikan galbay sebagai cara untuk "menghindari" tanggung jawab.
Beberapa peminjam beranggapan bahwa pinjaman daring, terutama yang legal, tidak akan menimbulkan konsekuensi serius jika tidak dibayar.
Namun, anggapan ini keliru. Pinjaman daring legal yang diawasi OJK memiliki mekanisme penagihan yang terstruktur dan sesuai dengan regulasi, sehingga galbay bukanlah solusi yang bijak.
Baca Juga: Modal NIK dan KTP Bisa Cairkan Pindar Legal Limit Hingga Rp50 Juta dengan Bunga Rendah
Apakah Debt Collector Berhak Menagih Pinjaman Legal?
Pinjaman daring legal yang terdaftar di OJK memang memiliki hak untuk melakukan penagihan terhadap peminjam yang gagal bayar, termasuk melalui debt collector.
Namun, proses penagihan ini diatur ketat oleh OJK untuk memastikan tidak melanggar etika dan hukum.
Debt collector yang bekerja untuk pinjol legal wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan membawa surat tugas resmi saat melakukan penagihan.
Mereka juga hanya diperbolehkan menagih hingga 90 hari setelah keterlambatan pembayaran, dengan denda maksimal sebesar 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Prosedur penagihan biasanya dimulai dengan pengingat melalui SMS, email, atau telepon.
Jika peminjam tetap tidak merespons, debt collector dapat mengunjungi alamat peminjam atau menghubungi kontak darurat yang telah disediakan.
Penting untuk dicatat bahwa penagihan oleh pinjol legal tidak boleh melibatkan ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi, sebagaimana yang sering terjadi pada pinjol ilegal.