Untuk memastikan dana bansos PKH Rp2,4 juta atau nominal lain dapat dicairkan, penerima perlu memeriksa status mereka di situs resmi Kemensos. Proses ini penting untuk menghindari kendala seperti data tidak sesuai atau rekening tidak aktif.
Syarat Menjadi Penerima Bansos PKH
Agar berhak menerima bansos PKH, keluarga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kemensos.
- Pertama, keluarga harus terdaftar dalam DTKS, yang menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial.
- Kedua, keluarga harus memiliki anggota yang termasuk dalam kategori penerima, seperti ibu hamil, anak usia 0–6 tahun, pelajar SD hingga SMA, lanjut usia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
- Ketiga, penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah dan tidak terdaftar sebagai anggota ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, keluarga tidak boleh menerima bantuan serupa dari program lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, untuk menghindari duplikasi.
Jumlah penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK) juga dibatasi maksimal empat orang, sehingga bantuan tetap terfokus pada kelompok paling membutuhkan.
Jika keluarga merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, mereka dapat menghubungi aparat desa atau kelurahan untuk mengusulkan pendaftaran ke DTKS.