Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya

Selasa 13 Mei 2025, 18:50 WIB
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya (Sumber: Pinterest)

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya (Sumber: Pinterest)

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika, berupa teror, intimidasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca Juga: Cara Menghadapi Teror DC Pinjol Saat Mengalami Galbay

Ilustrasi pinjol. (Sumber: Pinterest)

Jika menemukan pinjol dengan ciri di atas, segera lapor dengan cara berikut:

Cara lapor pinjol ilegal

Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan

Segera lapor ke OJK apabila Anda dirugikan oleh pinjol ilegal.

1. Surat tertulis

2. Telepon ke 157 di jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB (kecuali hari libur)

3. Email: [email protected]

4. Mengisi form pengaduan yang bisa Anda akses di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

Baca Juga: Terjebak Galbay Pinjol Ilegal? Jangan Gunakan Jasa Penghapusan Data!

Lapor ke sosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

Berita Terkait

News Update