Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya

Selasa 13 Mei 2025, 18:50 WIB
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya (Sumber: Pinterest)

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Menurut OJK Lengkap dengan Cara Lapornya (Sumber: Pinterest)

AFPI lebih ke penanganan atas tindakan pelanggaran oleh anggota mereka. Namun, AFPI juga membuka layanan bagi masyarakat yang memiliki masalah dengan pinjol ilegal.

Posko pengaduan AFPI bisa diakses di:

1. Website: https://afpi.or.id/pengaduan

2. Email: [email protected] (dengan menyertakan dokumen dan bukti-bukti pengaduan)

3. Call center: 150 505 (bebas pulsa)

4. Jam operasional: Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB

 

Berita Terkait

News Update