SLIK adalah database yang menyimpan riwayat kredit individu, termasuk catatan gagal bayar. Ketika seseorang masuk ke dalam daftar hitam SLIK akibat utang pinjol yang tidak dibayar, hal ini dapat menciptakan masalah besar di masa depan.
Baca Juga: 6 Tips Aman Ajukan Pinjaman Online, Hindari Pinjol Ilegal dan Jerat Utang Tak Berujung
Konsekuensi Tidak Melunasi Utang Pinjol
Gagal melunasi utang pinjol setelah 90 hari memiliki dampak yang signifikan, baik dari segi finansial maupun non-finansial.
Salah satu konsekuensi utama adalah masuknya nama peminjam ke daftar hitam SLIK OJK.
Catatan buruk ini akan memengaruhi skor kredit peminjam, yang menjadi pertimbangan utama saat mengajukan pinjaman di bank, koperasi, atau platform fintech lainnya.
Misalnya, pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kartu kredit bisa ditolak karena riwayat kredit yang buruk.