Usai Viral, Polantas di Medan yang Diduga Minta Transfer Rp200 Ribu ke Pemotor Diperiksa Propam

Senin 12 Mei 2025, 18:38 WIB
Polisi diduga melakukan pungli kepada pengendara motor dengan meminta transfer Rp200.000. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@medsoszone)

Polisi diduga melakukan pungli kepada pengendara motor dengan meminta transfer Rp200.000. (Sumber: Tangkap Layar Instagram/@medsoszone)

MEDAN, POSKOTA.CO.ID - Sempat viral aksi seorang polisi lalu lintas atau polantas yang diduga meminta transfer uang tilang ke pengendara motor hingga Rp200.000 di Medan kini telah diamankan.

Sebelumnya diberitakan, polisi yang tengah menilang pengendara motor dengan mengambil STNK dan KTP pemotor itu sambil meminta transfer uang sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet elektronik atau e-wallet.

Terkait hal itu, Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita mengatakan bahwa kejadian itu benar terjadi di Jalan Gajah Medan pada Jumat, 9 Mei 2025 malam.

AKBP I Made mengatakan bahwa polisi yang ada di dalam video itu merupakan salah satu anggota Unit Lantas Polsek Medan Baru, Bripka HM.

Baca Juga: Usai Viral, 2 Polisi di Bondowoso yang Intimidasi Jurnalis Minta Maaf

“Namanya Bripka HM Unit Lantas Polsek Medan Baru,” kata I Made kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 12 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kejadian itu bermula dari anggotanya yang hendak menuju Polsek dari rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB untuk piket.

Namun, saat di Jalan Gajah Medan, ia mendapati pengendara motor yang berbonceng melebih muatan yakni tiga orang dalam satu motor.

Kemudian, Bripka HM membawa mereka ke Polsek tetapi pengendara motor itu mengatakan akan transfer uang sebesar Rp200 ribu agar bisa berdamai tanpa harus menjalani sidang tilang.

Baca Juga: Viral, Polisi di Medan Minta Transfer Uang Tilang Rp200 Ribu ke Pemotor

“Pelanggar ini menyampaikan ke bintara untuk berdamai dan akan memberi uang sebesar Rp200 ribu ke bintara itu,” katanya.

Diperiksa Propam

Berita Terkait

News Update