"Komunikasikan niat baik Anda untuk menyelesaikan kewajiban. Jika belum mampu bayar, coba negosiasi untuk mendapatkan keringanan seperti pengurangan bunga atau perpanjangan tenor," imbuhnya.
Baca Juga: Jangan Panik! Gagal Bayar Pinjol Tak Langsung Diseret ke Pengadilan
3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran
Kalau debt collector melakukan pelanggaran, misalnya menyebarkan data pribadi, menghubungi kontak darurat secara tidak etis, atau mengancam, jangan ragu untuk mengumpulkan bukti.
Simpan chat, rekaman suara, atau email sebagai dokumen, lalu laporkan ke OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bahkan ke pihak kepolisian jika perlu.
Demikian informasi mengenai tiga langkah bijak menghadapi debt collector.
Jangan ambil keputusan impulsif seperti gali lubang tutup lubang, karena tindakan itu hanya menyelesaikan masalah sementara dan bisa memperparah keadaan.
Tetap tenang, bijak, dan semoga saran ini bermanfaat.