Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor tersebut pada daftar kontak di ponsel.
- Buka aplikasi WhatsApp dan pilih kontak OJK.
- Ketikkan nama pinjaman online yang ingin diverifikasi.
- Kirim pesan, dan sistem akan menelusuri data sesuai yang dimasukkan.
- Setelah itu, pengguna akan menerima balasan mengenai status legalitas pinjol yang dimaksud.
2. Melalui Situs Resmi OJK
Cara kedua adalah dengan mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Dari halaman utama, pengguna dapat memilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), lalu klik submenu Fintech yang terletak di bagian kanan bawah halaman.
Dalam halaman tersebut, masyarakat dapat melihat daftar lengkap penyelenggara pinjaman online resmi yang telah mengantongi izin dari OJK.
Daftar ini diperbarui secara berkala seiring adanya tambahan entitas baru yang telah memenuhi ketentuan.
3. Melalui Kontak Resmi OJK
Selain melalui WhatsApp dan situs resmi, masyarakat juga dapat memperoleh informasi terkait legalitas pinjaman online dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.
Adapun untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat mengirimkan email ke [email protected], yang merupakan alamat resmi Satgas Waspada Investasi OJK.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online dengan proses cepat dan bunga tinggi yang tidak memiliki izin resmi.
Pinjol ilegal kerap kali melakukan penagihan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, bahkan hingga mengancam atau mempermalukan debitur secara publik.
Oleh karena itu, melakukan verifikasi terhadap status legalitas penyedia pinjaman online adalah langkah penting sebelum melakukan transaksi pinjaman apa pun.