Modus Baru! Data Pribadi Bisa Dibobol Pinjol Abal-Abal, Ini Cara Mencegahnya

Minggu 11 Mei 2025, 07:43 WIB
Kebocoran data pribadi dapat membuat seseorang menjadi korban penipuan pinjol ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman. (Sumber: Pinterest)

Kebocoran data pribadi dapat membuat seseorang menjadi korban penipuan pinjol ilegal tanpa pernah mengajukan pinjaman. (Sumber: Pinterest)

Tips:

  • Cek daftar resmi pinjol legal di situs OJK.
  • Hubungi layanan konsumen OJK melalui nomor 157 jika ragu.

2. Waspadai ‘Uang Kaget’ dari Pinjol Ilegal

Salah satu modus yang kerap digunakan adalah pengiriman uang secara tiba-tiba ke rekening seseorang. Uang tersebut kemudian dianggap sebagai pinjaman yang harus dibayar lengkap dengan bunga dan denda yang tinggi.

Jika Anda menerima transfer uang yang tidak pernah Anda ajukan:

  • Jangan gunakan dana tersebut.
  • Laporkan segera ke penyelenggara pinjol terkait dan OJK.
  • Simpan bukti komunikasi dan transfer sebagai dokumentasi hukum.

3. Blokir dan Abaikan Kontak Penagih Tidak Sah

Pelaku pinjol ilegal biasanya akan menghubungi korban menggunakan berbagai nomor berbeda. Mereka berpura-pura sebagai debt collector dan menekan korban agar segera membayar tagihan.

Cara terbaik menghadapi ini adalah:

  • Blokir semua nomor asing yang menghubungi Anda.
  • Jangan berikan tanggapan terhadap pesan ancaman.
  • Jangan klik tautan yang dikirim melalui SMS atau WhatsApp.

4. Laporkan Ancaman ke Pihak Berwenang

Apabila Anda mendapatkan ancaman serius, baik secara verbal maupun visual (seperti penyebaran foto), laporkan ke:

  • Kepolisian terdekat (dengan membawa bukti komunikasi).
  • OJK melalui layanan pengaduan konsumen.
  • Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

Pemerintah melalui OJK juga bekerja sama dengan Kominfo, Google, dan Meta untuk menutup akses terhadap aplikasi atau situs pinjol ilegal.

5. Lindungi dan Jaga Keamanan Data Pribadi

Langkah preventif sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga data pribadi menjadi hal yang krusial.

Hindari hal-hal berikut:

  • Mengisi formulir daring tanpa verifikasi platform.
  • Memberikan akses kontak dan galeri ke aplikasi tidak dikenal.
  • Mengklik tautan mencurigakan dari e-mail, SMS, atau media sosial.

Kasus Viral: Warga Pasuruan dan Pinjol Ilegal

Salah satu kasus yang menyita perhatian terjadi di Pasuruan, Jawa Timur. Sebanyak 195 warga menjadi korban penipuan pinjol dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.

Para pelaku menggunakan kedok menawarkan kredit murah, meminta data pribadi, lalu mendaftarkan para korban ke berbagai aplikasi pinjol ilegal. Dana yang dicairkan tidak pernah sampai ke tangan korban, melainkan digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Respons warga yang sempat panik kini berangsur pulih setelah pihak kepolisian turun tangan dan para pelaku ditangkap. Kasus ini menjadi pelajaran berharga pentingnya literasi keuangan digital di masyarakat.

Berita Terkait

News Update