POSKOTA.CO.ID - Layanan dan aplikasi pinjaman daring (pindar) memang menawarkan kemudahan dalam pengajuan dana tanpa ribet, namun tidak semuanya aman.
Banyak aplikasi pindar yang ternyata berstatus ilegal atau biasa disebut pinjol dan tidak terdaftar di OJK, sehingga rawan menimbulkan masalah serius bagi para peminjam.
Mulai dari bunga yang tidak masuk akal hingga ancaman saat penagihan, aplikasi seperti pinjol ilegal telah memakan banyak korban.
Jika kamu merasa sudah terjerat dalam praktik pinjol ilegal, jangan panik. Ada beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan untuk keluar dari jebakan pinjaman ilegal dan mengembalikan kendali atas kondisi keuanganmu.
Dikutip dari akun Instagram resmi OJK Indonesia, berikut ini Poskota rangkum lima langkah penting yang bisa kamu lakukan saat terjebak layanan pinjol ilegal.
Baca Juga: Apakah Debt Collector Pinjol Bisa Membawa Nasabah Gagal Bayar ke Kantor Polisi? Begini Penjelasannya
Cara Keluar dari Jerat Pinjol Ilegal
1. Segera Lunasi Pinjaman
Jika kamu masih memiliki pinjaman yang belum lunas, usahakan untuk segera menyelesaikannya. Melunasi pinjaman tepat waktu bisa meminimalkan kerugian akibat bunga yang terus berjalan dan mencegah penagihan yang semakin tidak wajar.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian
Apabila kamu mengalami penagihan tidak manusiawi seperti ancaman, teror, atau penyebaran data pribadi, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan pihak kepolisian.
Langkah ini penting untuk melindungi diri sendiri dan menghentikan praktik pinjaman ilegal yang merugikan banyak orang.
3. Ajukan Keringanan Jika Tidak Mampu Bayar
Tak sanggup membayar utang karena bunga yang tinggi? Jangan ragu untuk mengajukan keringanan kepada penyedia pinjol, seperti permintaan pengurangan bunga atau perpanjangan waktu pembayaran.
Saat ini, tak sedikit penyedia pinjaman yang masih bersedia bernegosiasi jika diajak berkomunikasi dengan baik.