POSKOTA.CO.ID – Per Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp80,02 triliun.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp28,72% dibandingkan dengan bulan Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay
Maka dari itu, masyarakat harus selalu cerdas dalam menghadapi layanan pinjol yang tersebar.
Tips Cerdas Hadapi Maraknya Pinjol:
1. Cek Legalitas Sebelum Pinjam
Selalu pastikan platform pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Baca Juga: Penyebab Utama DC Pinjol Teror Nasabah Tanpa Henti, Simak Solusi Efektifnya!
2. Pahami Skema Bunga dan Denda
Jangan hanya tergiur kemudahan pencairan. Perhatikan bunga, tenor, dan denda keterlambatan agar tidak terjebak utang menumpuk.
Baca Juga: Catat! Inilah Risiko Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Apa Saja? Simak Penjelasannya
3. Pinjam Sesuai Kebutuhan Mendesak, Bukan Gaya Hidup
Gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan darurat, bukan konsumtif seperti belanja online yang bisa ditunda.

4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Jangan jadikan pinjol sebagai solusi berantai untuk menutup utang lainnya. Ini berbahaya secara finansial.
5. Jaga Privasi dan Hindari Aplikasi Ilegal
Jangan izinkan akses ke kontak dan galeri jika tidak diperlukan. Aplikasi pinjol ilegal sering menyalahgunakan data pribadi untuk intimidasi.
Baca Juga: Jangan Tunda Lagi! Begini Cara Mudah Keluar dari Pinjol Ilegal yang Menjerat
6. Perkuat Literasi Keuangan Pribadi
Dengan meningkatnya outstanding pinjol, penting bagi masyarakat untuk belajar mengelola uang, menabung, dan mengenali risiko utang digital.