Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat 

Sabtu 10 Mei 2025, 23:27 WIB
Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat (Sumber: Pinterest)

Tetap Tenang saat Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal, Lakukan Hal Ini agar Tidak Terjerat (Sumber: Pinterest)

Tak sedikit masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang kepepet. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya. 

Masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK. 

Bahaya pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah. 

Baca Juga: Untung Terus! Pinjam Saldo DANA Rp500 Ribu Tanpa KTP dan Tanpa Bagikan Link? Bukan Pinjol Mudah Sekali, Begini Caranya

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur menggunakan pinjol ilehal? Simak solusi pinjol yang dikutip Poskota dari AFPI : 

1. Segera lunasi 

Segera lunasi hutang pinjol ilegal jika tak ingin bunga semakin membengkak. Pasalnya, pinjol ilegal memberikan bunga yang sangat berat bagi nasabahnya. Jika telat membayar, bunga akan membengkak hingga dua kali lipat. 

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Jika menemukan pinjol ilegal, kamu bisa laporkan kepada pihak yang berwenang, yakni kepada Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Kamu cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710. Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke [email protected]


Berita Terkait

News Update