Namun, OJK tidak secara tegas melarang perusahaan pinjol atau debt collector untuk berhenti menagih, sehingga praktik penagihan kerap kali tetap berjalan bahkan setelah masuk SLIK.
Pihak penyelenggara pinjol tentu tidak ingin mengalami kerugian besar. Mereka tetap berupaya melakukan penagihan untuk memulihkan dana mereka.
Maka jangan heran, meskipun sudah lebih dari 90 hari dan data sudah masuk SLIK, telepon, pesan WhatsApp, bahkan ancaman dari DC pinjol tetap datang.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 3 Tips Menghadapi Panggilan DC Pinjol yang Mengganggu
Apa Solusi yang Harus Dilakukan Jika Masih Ditagih DC Pinjol?
Adapun beberapa solusi bijak yang harus kamu lakukan ketika masih ditagih oleh DC pinjol.
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Hal pertama yang wajib dilakukan adalah tetap tenang. Jangan terpancing emosi atau merasa stres berlebihan. Ingat, kamu tidak sendiri.
Banyak orang mengalami hal serupa karena situasi yang tidak diinginkan seperti kehilangan pekerjaan, dampak pandemi, atau musibah lainnya.
2. Abaikan Teror Tak Relevan
Jika sudah masuk SLIK OJK, maka kamu sudah menerima sanksi administratif tertinggi dalam sistem keuangan nasional.
Jadi jika masih ada penagihan via SMS, WA, atau telepon yang isinya hanya ancaman, bisa kamu abaikan saja.
Namun, pastikan kamu menyimpannya sebagai bukti, terutama jika sudah mengandung unsur kekerasan verbal, pelecehan, atau ancaman fisik.
3. Hadapi DC dengan Sopan Jika Datang ke Rumah
Jika debt collector datang ke rumah, jangan takut. Hadapi dengan sopan dan jangan bersikap kasar.
Jelaskan kondisi keuanganmu secara jujur dan bahwa kamu sudah sadar risikonya, bahkan sudah masuk ke daftar kredit macet di SLIK OJK.