POSKOTA.CO.ID - Pilihlah pinjaman darurat atau Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Waspada jika menggunakan pinjaman online atau pinjol ilegal yang masih bertebaran. Ada bahaya yang mengintai jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.
Simak berita ini untuk mengetahui apa akibatnya jika terlanjur menggunakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 3 Risiko Galbay Pinjol Bisa Pengaruhi Masa Depan
Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.
Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.
Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.
Baca Juga: Sering Diancam DC Lapangan Pinjol? Ini Ciri hanya Gertakan Tanpa Aksi
Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.
Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.