POSKOTA.CO.ID - Salah satu fase yang paling ditakuti para pengguna pinjaman online (pinjol) adalah ketika dinyatakan gagal bayar (galbay) selama lebih dari 90 hari.
Fase ini bukan hanya sekadar keterlambatan dalam pembayaran, tetapi secara sistem keuangan telah masuk dalam kategori kredit macet.
Bagi lembaga keuangan, status ini dianggap sebagai sinyal merah, dan bagi nasabah pinjol, ini menjadi awal dari berbagai konsekuensi yang lebih berat dan panjang.
Ketika seseorang dinyatakan galbay selama lebih dari 90 hari, datanya akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Masalah tak berhenti sampai di situ. Meskipun sudah masuk ke daftar hitam SLIK OJK, banyak yang masih mengeluhkan adanya penagihan agresif dari pihak Debt Collector (DC) pinjol.
Padahal, secara regulasi dan etika, ketika kredit macet sudah dilaporkan ke SLIK OJK, seharusnya tidak ada lagi tekanan yang berlebihan, apalagi sampai intimidatif.
Oleh karena itu, mari simak apa saja solusi bijak yang bisa dilakukan oleh nasabah pinjol jika sudah galbay 90 hari dan masuk dalam daftar SLIK OJK namun masih ditagih oleh DC lapangan.
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Menyadap WhatsApp Nasabah Gagal Bayar? Ini Penjelasannya
Apakah Setelah 90 Hari Tagihan Akan Berhenti?
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Sabtu, 10 Mei 2025, OJK sendiri menyarankan agar pinjol melaporkan pengguna yang gagal bayar lebih dari 90 hari ke SLIK sebagai bentuk sanksi administratif.
"SLIK ini menjadi catatan riwayat kredit seseorang, dan jika seseorang masuk dalam daftar ini, artinya mereka telah menerima sanksi administratif dan reputasi kredit mereka menjadi buruk (blacklist BI Checking)," bunyi keterangan yang disampaikan narator video seperti dikutip pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menciptakan literasi keuangan yang sehat.