POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau lebih dikenal sebagai pinjol telah menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang mudah diakses oleh masyarakat.
Namun, kemudahan ini ternyata membawa konsekuensi serius, terutama jika layanan pinjol yang digunakan ternyata ilegal.
Salah satu tindakan paling meresahkan dari debt collector (DC) pinjol ilegal adalah dugaan pelacakan lokasi melalui nomor handphone (HP) dan teror verbal kepada peminjam.
Pelacakan nomor HP oleh DC pinjol ilegal menjadi momok tersendiri, terutama bagi peminjam yang mengalami gagal bayar (galbay).
Mereka takut akan dikunjungi ke rumah atau lokasi kerja, bahkan diteror dengan penyebaran data pribadi.
Meski menakutkan, publik perlu memahami bahwa praktik tersebut termasuk pelanggaran hukum dan ada langkah tepat untuk menghadapinya seperti dilansir dari YouTube FINTECH ID.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Cek NIK KTP Anda Aman atau Tidak
Apa Itu Pinjol Ilegal dan Mengapa Berbahaya?
Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan digital yang tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau otoritas keuangan lain yang berwenang.
Mereka sering beroperasi melalui aplikasi tidak resmi, situs gelap, atau tautan palsu yang disebar melalui media sosial.
Bahaya utama dari pinjol ilegal bukan hanya pada bunga yang mencekik dan jangka waktu pengembalian yang sangat singkat, tetapi juga metode penagihan yang tidak manusiawi.
DC pinjol ilegal kerap mengancam, memaki, menyebar data pribadi peminjam ke kontak HP, hingga melakukan doxing (pengungkapan data pribadi ke publik).
Baca Juga: Terkejut Dapat Tagihan Pinjol? Bisa Jadi Nomor Anda Dipakai Kontak Darurat!
Apakah Pelacakan Nomor HP oleh Pinjol Ilegal Mungkin Dilakukan?
Secara teknis, melacak lokasi seseorang melalui nomor HP membutuhkan akses ke sistem operator seluler atau penggunaan perangkat lunak pelacakan yang hanya diperbolehkan bagi lembaga penegak hukum.
Tanpa izin resmi dan kerja sama operator, pihak swasta termasuk pinjol ilegal tidak memiliki otoritas untuk melakukan pelacakan tersebut.
Namun, pinjol ilegal kerap memanfaatkan celah privasi pada aplikasi. Saat peminjam menginstal aplikasi pinjol, sering kali pengguna secara tidak sadar memberikan akses ke kontak, lokasi, kamera, dan data pribadi lain.
Dari sinilah mereka bisa menyalahgunakan informasi untuk melakukan intimidasi.
Baca Juga: Jangan Asal Galbay! Waspadai 4 Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Merugikanmu
Langkah Bijak Menghadapi Ancaman DC Pinjol Ilegal
1. Tetap Tenang dan Rasional
Langkah pertama dalam menghadapi DC pinjol ilegal adalah menjaga ketenangan. Jangan panik jika menerima pesan atau telepon bernada ancaman.
DC ilegal umumnya memanfaatkan ketakutan korban untuk mendesak pembayaran instan. Ketakutan justru membuat Anda sulit berpikir jernih dan bisa mengambil langkah gegabah.
2. Cek Status Legalitas Pinjol
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan lembaga pinjaman tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Anda bisa mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK (https://www.ojk.go.id). Jika penyedia pinjaman tidak tercantum, maka layanan tersebut dipastikan ilegal dan tidak patut dilayani.
3. Jangan Langsung Bayar Utang
Jangan langsung membayar tagihan dari pinjol ilegal, terutama jika nominalnya tidak sesuai atau metode penagihan melanggar etika.
Pembayaran ke pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan hukum bagi konsumen. Bahkan, beberapa pelaku penipuan menyamar sebagai DC dan meminta pembayaran ke rekening pribadi.
4. Dokumentasikan Semua Interaksi
Catat dan simpan semua bukti komunikasi dengan DC pinjol ilegal, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun rekaman telepon.
Ini akan berguna sebagai bukti ketika Anda mengajukan laporan ke pihak berwenang. Hindari komunikasi verbal tanpa rekaman karena bisa menghilangkan bukti penting.
5. Laporkan ke OJK dan Polisi
Jika Anda merasa terintimidasi, disebarkan data pribadi, atau mengalami ancaman fisik dari DC pinjol ilegal, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id atau aplikasi Lapor.go.id.
Anda juga bisa melapor ke pihak kepolisian karena tindakan intimidasi dan penyebaran data tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: 2 Strategi Cerdas Bebas dari Pinjol Ilegal, Amankan Keuangan Anda!
Perlindungan Hukum Bagi Korban Pinjol Ilegal
Di Indonesia, perlindungan terhadap data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelaku yang menyebarkan atau menyalahgunakan informasi pribadi tanpa izin dapat dijerat pidana.
Selain itu, Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi juga mewajibkan penyelenggara pinjol untuk melakukan penagihan secara etis, tidak menyinggung unsur SARA, tidak menyebar data pribadi, dan tidak menggunakan kekerasan.
Tips Pencegahan Sebelum Menggunakan Pinjol
- Hanya instal aplikasi pinjol dari sumber resmi seperti Google Play Store dan App Store.
- Selalu baca syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Jangan izinkan akses ke seluruh kontak dan galeri saat menginstal aplikasi pinjaman.
- Pahami kemampuan finansial pribadi sebelum mengambil utang.
- Gunakan pinjol hanya dalam keadaan benar-benar mendesak dan tidak ada alternatif lain.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif. Untuk penyelesaian hukum lebih lanjut, konsultasikan langsung dengan pihak berwenang atau penasihat hukum.