Pastikan laporan Anda menyertakan:
- Nama aplikasi atau perusahaan pinjol
- Kronologi kejadian
- Nomor telepon DC yang mengancam
- Bukti pendukung seperti tangkapan layar atau rekaman suara
OJK akan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan jika perlu, melibatkan instansi lain untuk tindakan lanjutan.
3. Laporkan ke Kepolisian Jika Mengandung Unsur Tindak Pidana
Jika ancaman yang diterima sudah tergolong dalam tindak pidana seperti:
- Pengancaman dengan kekerasan (Pasal 335 KUHP)
- Pencemaran nama baik (Pasal 310 dan 311 KUHP)
- Penyebaran data pribadi tanpa izin (UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi)
Maka korban dapat segera melapor ke kantor polisi. Laporan ke polisi menjadi penting agar pelaku dapat dijerat secara hukum pidana. Bawa semua bukti pendukung, seperti:
- Print out percakapan
- Rekaman suara
- Bukti unggahan yang menyebar data pribadi
4. Laporkan ke AFPI Jika Pinjol Merupakan Anggota
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi yang menaungi pinjol legal. Jika pelaku adalah anggota AFPI, maka Anda bisa mengajukan pengaduan melalui situs resmi mereka di www.afpi.or.id.
AFPI menerapkan kode etik ketat terhadap anggotanya dan memiliki fungsi mediasi. Sanksi yang dapat diberikan oleh AFPI mencakup:
- Peringatan tertulis
- Penghentian sementara layanan
- Pemutusan keanggotaan
Meski tidak memiliki wewenang hukum seperti polisi atau OJK, tindakan AFPI dapat berdampak signifikan bagi operasional anggota mereka.
5. Blokir Nomor Pelaku dan Hindari Komunikasi
Sebagai langkah preventif dan menjaga ketenangan psikologis, korban disarankan untuk memblokir semua nomor telepon yang digunakan oleh DC untuk mengintimidasi. Hindari interaksi langsung dengan mereka, karena sering kali mereka akan memprovokasi agar Anda panik dan membayar dengan terpaksa.
Gunakan aplikasi pihak ketiga seperti GetContact atau TrueCaller untuk mengidentifikasi nomor tidak dikenal yang mencurigakan. Dokumentasikan setiap upaya kontak sebagai tambahan bukti.
6. Dapatkan Pendampingan Hukum Bila Diperlukan
Jika situasi dirasa terlalu kompleks atau korban merasa kewalahan, bantuan hukum bisa menjadi solusi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Posbakum di pengadilan, maupun pengacara pribadi dapat membantu:
- Menyusun laporan hukum
- Mendampingi korban saat membuat laporan ke polisi
- Menyampaikan keberatan resmi kepada OJK atau AFPI
Banyak LBH menyediakan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.