POSKOTA.CO.ID - Media sosial kembali diramaikan dengan kabar mengejutkan: "Debt collector pinjol akan dihapus pada tahun 2025!" Sebagian warganet menyambut kabar ini dengan harapan, membayangkan kehidupan tanpa tekanan penagihan utang yang kerap datang ke rumah.
Isu ini bahkan tersebar luas melalui berbagai kanal YouTube dan TikTok, dengan judul-judul bombastis seperti “SEMUA DC PINJOL DIHAPUS DIBEKUKAN, UPDATE TERBARU 2025!”
Namun, apakah kabar ini benar adanya? Apakah masyarakat Indonesia benar-benar akan bebas dari tekanan penagihan utang pinjaman online (pinjol)?
Artikel ini akan membedah kebenaran dari kabar tersebut dan memberikan pemahaman komprehensif berdasarkan data dan regulasi resmi.
Baca Juga: Menikah dengan Maxime, Hati Luna Maya Masih Milik RM BTS?
Mengurai Isu: Hoaks Penghapusan Total Debt Collector
Informasi mengenai penghapusan total debt collector (DC) pinjol mulai viral setelah unggahan salah satu kanal YouTube populer yang membahas regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Dalam video tersebut, disebutkan bahwa seluruh aktivitas penagihan utang oleh DC akan dihapus mulai 2025.
Sayangnya, kabar ini tidak sepenuhnya benar. Perlu ditegaskan, sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari OJK maupun AFPI yang menyatakan penghapusan total debt collector.
Informasi yang tersebar di media sosial tersebut merupakan hoaks yang dikemas dengan narasi provokatif demi menarik perhatian publik dan menghasilkan keuntungan dari klik serta tayangan.
Kebijakan Nyata: Penagihan Tetap Jalan, Namun Lebih Manusiawi
OJK memang telah memperketat aturan tentang penagihan utang pinjaman online. Hal ini tertuang dalam peraturan terbaru yang dikeluarkan bersama AFPI, yang mewajibkan perusahaan pinjol untuk melakukan penagihan dengan cara yang beretika dan menghormati hak-hak konsumen.
Poin-Poin Utama Regulasi Penagihan Pinjol Terbaru:
- Etika Penagihan: Penagihan harus dilakukan dengan sopan, tanpa tekanan fisik maupun verbal.
- Privasi Konsumen: DC dilarang membocorkan data pribadi debitur ke pihak lain tanpa izin.
- Jam Operasional: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, bukan malam hari atau hari libur.
- Identitas Jelas: DC wajib menunjukkan identitas resmi dan surat tugas saat melakukan penagihan.
- Pelaporan Aktivitas: Setiap kegiatan penagihan harus dilaporkan kepada pihak OJK dan AFPI untuk pengawasan.
Dengan demikian, peraturan ini bukan bertujuan menghapuskan peran DC, melainkan mengubah cara kerja mereka agar lebih menghormati martabat dan kenyamanan debitur.