Nasabah Terancam Debt Collector Pinjol Ilegal? Begini Cara Melaporkannya ke OJK dan Polisi

Sabtu 10 Mei 2025, 12:57 WIB
Ilustrasi korban pinjaman online yang menerima ancaman dari debt collector ilegal. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dilaporkan ke OJK dan kepolisian sebagai pelanggaran hukum serius. (Sumber: Pinterest/Money Crashers)

Ilustrasi korban pinjaman online yang menerima ancaman dari debt collector ilegal. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dilaporkan ke OJK dan kepolisian sebagai pelanggaran hukum serius. (Sumber: Pinterest/Money Crashers)

POSKOTA.CO.ID - Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan kekhawatiran serius, khususnya akibat metode penagihan yang tidak manusiawi.

Debt collector (DC) dari pinjol ilegal kerap menggunakan cara-cara intimidatif: mengancam, menyebar data pribadi, bahkan menyerang keluarga peminjam yang sama sekali tidak memiliki sangkutan utang.

Situasi ini bukan hanya meresahkan secara psikologis, tetapi juga jelas melanggar hukum. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator jasa keuangan di Indonesia, telah menetapkan standar etika dan ketentuan tegas yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku industri fintech, termasuk perusahaan pinjol.

Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi korban intimidasi DC pinjol baik legal maupun ilegal harus mengetahui hak-hak mereka dan langkah-langkah yang bisa diambil.

Baca Juga: Jaringan Hilang? Ini Cara Mudah Kembalikan Sinyal di HP Android

Pentingnya Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami bahwa pinjaman online legal adalah layanan yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi, tidak terdaftar di OJK, dan cenderung menggunakan cara-cara intimidatif dalam proses penagihannya.

Pinjol legal yang terdaftar di OJK wajib mematuhi peraturan penagihan sebagai berikut:

  • Tidak diperbolehkan menggunakan ancaman atau kekerasan, baik fisik maupun verbal.
  • Tidak boleh menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan nasabah.
  • Tidak diperbolehkan menagih kepada orang lain selain debitur.
  • Dilarang menagih di luar jam operasional (pukul 08.00–20.00 waktu setempat).

Jika perusahaan pinjol, baik legal maupun ilegal, melanggar ketentuan ini, masyarakat memiliki hak hukum untuk melapor.

Langkah-Langkah Melaporkan Debt Collector Pinjol Ilegal yang Mengancam

1. Kumpulkan dan Dokumentasikan Bukti Ancaman

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengumpulkan bukti-bukti ancaman atau intimidasi dari DC. Bukti ini bisa berupa:

  • Rekaman suara percakapan
  • Tangkapan layar (screenshot) pesan teks atau aplikasi percakapan
  • Bukti penyebaran data pribadi di media sosial
  • Nomor telepon pelaku dan identitas (jika tersedia)

Penting untuk menyimpan bukti tersebut secara rapi agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses pelaporan ke instansi terkait.

2. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sebagai pengawas resmi sektor jasa keuangan, OJK menyediakan berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal. Berikut cara melaporkan:

  • Telepon: Call Center OJK di nomor 157
  • Email: Kirimkan pengaduan dan bukti ke [email protected]
  • Website: www.ojk.go.id, pilih menu “Pengaduan Konsumen”
  • Surat Fisik: Dikirim ke kantor OJK pusat atau kantor regional terdekat

Berita Terkait

News Update