“Proses penagihan yang memaksa, berkekerasan, mengintimidasi, itu tidak boleh,” ujar Hendra.
Konsumen memiliki hak untuk tidak meladeni penagihan yang meresahkan. Bahkan, jika kondisi keuangan tidak memungkinkan untuk membayar saat itu juga, tidak ada pihak yang bisa memaksa.
“Mereka juga tidak berhak memaksa kalian untuk harus membayar saat ini juga, kecuali teman-teman memang ada duitnya,”
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Platform Ilegal! Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Sudah Terdaftar di OJK
Dampak dari Terus-terusan Dihubungi
Terus-menerus menerima panggilan dan pesan dari pihak penagih bisa berdampak buruk pada kesehatan mental dan produktivitas.
“Terus-terusan dihubungi, terus-terusan diganggu, yang mana ini juga akan menurunkan produktivitas kalian. Kalian enggak akan bisa konsentrasi dalam bekerja,” tutur Hendra.
Oleh karena itu, adalah hak sepenuhnya kalian untuk memilih tidak merespons pesan atau panggilan dari pihak penagih, selama sebelumnya sudah pernah ada komunikasi atau konfirmasi.