POSKOTA.CO.ID - Kabarkan gembira bagi tenaga honorer pramubakti di seluruh Indonesia! Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan tambahan yang akan mulai berlaku pada bulan Juli 2025 mendatang.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para pekerja pramubakti.
Tenaga honorer pramubakti memiliki peran vital dalam operasional harian instansi pemerintah. Mulai dari menyiapkan kebutuhan rapat, mengurus dokumen, hingga melayani kebutuhan tamu kantor, tugas mereka sangat mendukung kelancaran birokrasi. Namun selama ini, besaran gaji yang diterima masih bervariasi dan cenderung rendah di beberapa daerah.
Kini, selain mendapatkan gaji pokok yang disesuaikan per provinsi, mereka juga berhak atas tunjangan tambahan. Rinciannya meliputi uang lembur sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur Rp30.000 per hari.
Baca Juga: Hasil Kelulusan PPPK Tahap 2 Belum Diumumkan? Honorer Wajib Lakukan Ini, Jangan Cuma Nunggu!
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer yang selama ini setia mengabdi.
Peran Pramubakti dan Perbedaan Gaji per Provinsi
Tenaga honorer pramubakti memiliki peran penting dalam mendukung operasional perkantoran, seperti menyiapkan bahan rapat, fotokopi dokumen, hingga menyediakan kebutuhan tamu pimpinan. Meski tugasnya vital, gaji yang diterima bervariasi tergantung lokasi penempatan.
Berdasarkan data terbaru, gaji tertinggi diberikan kepada pramubakti di DKI Jakarta sebesar Rp5,5 juta, sedangkan gaji terendah diperoleh tenaga honorer di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp2,3 juta. Sementara itu, beberapa provinsi lain memiliki kisaran gaji yang berbeda, seperti:
- Jawa Tengah: Rp2,1 juta
- DI Yogyakarta: Rp2,2 juta
- Papua Tengah dan Papua Selatan: Rp4,3 juta
- Kalimantan Barat: Rp3 juta
- Bali: Rp3 juta
Tunjangan Tambahan: Lembur dan Uang Makan
Selain gaji pokok, tenaga honorer pramubakti juga berhak mendapatkan tunjangan tambahan, meliputi:
- Uang lembur: Rp13.000 per jam
- Uang makan lembur: Rp30.000 per hari
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja honorer, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Juga: Resmi Diangkat PPPK! Ini Rincian Gaji Honorer R2 dan R3 yang Kini Setara ASN Penuh Waktu