POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja berpenghasilan rendah.
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban hidup pekerja di tengah tingginya inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penyaluran BSU 2025 hanya dilakukan sekali cair dengan nilai Rp600.000 per penerima.
Program ini menyasar pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di tengah ketidakpastian ekonomi global. Selain itu, skema penyaluran yang lebih sederhana diharapkan dapat mempercepat distribusi bantuan kepada yang membutuhkan.
Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa BSU 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja dari dampak krisis ekonomi.
"Kami berharap bantuan ini dapat menjadi penyangga bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka," ujarnya. Penerima diimbau memastikan kelengkapan data dan memantau pengumuman resmi agar tidak kehilangan haknya.
Detail Penyaluran dan Besaran Bantuan
BSU 2025 dialokasikan untuk pekerja/buruh dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Berikut poin pentingnya:
- Nominal: Rp600.000 (sekali cair, mencakup periode Juni–Juli 2025).
- Metode Transfer: Langsung ke rekening penerima yang terdaftar di database Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Perubahan Skema: Tahun ini tidak ada gelombang kedua, sehingga penerima harus memastikan kelengkapan data sebelum batas pendaftaran.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair ke 2,45 Juta Pekerja, Intip Cara Ceknya di Sini
Syarat Penerima BSU 2025
Agar eligible, pekerja wajib memenuhi kriteria berikut:
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran terkini.
- NIK KTP valid dan sesuai dengan data di sistem BPJS.
- Penghasilan per bulan tidak melebihi Rp3,5 juta.
- Rekening bank aktif atas nama penerima (hindari rekening dormant/tidak digunakan).