Namun, kunjungan langsung ke kantor jarang terjadi karena tindakan ini dapat menarik perhatian pihak berwenang dan memicu laporan hukum.
Penting untuk diingat bahwa penagihan dengan cara mengintimidasi atau melanggar privasi merupakan pelanggaran hukum di Indonesia, dan Anda memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut.

Langkah Melindungi Diri dari Ancaman Pinjol Ilegal
Menghadapi ancaman dari pinjol ilegal memang tidak mudah, tetapi ada beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk melindungi diri:
Pertama, pastikan Anda hanya meminjam dari platform pinjol yang terdaftar di OJK. Anda dapat memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen OJK.
Dengan memilih pinjol legal, Anda akan terhindar dari praktik penagihan yang tidak sesuai aturan.
Kedua, jika Anda sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, jangan panik. Catat semua bentuk ancaman atau intimidasi yang Anda terima, termasuk pesan, panggilan, atau kontak dari debt collector.
Bukti ini dapat digunakan untuk melaporkan pelaku ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau Satgas Waspada Investasi.
Baca Juga: 3 Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utangnya
Ketiga, beri tahu pihak kantor atau atasan Anda secara jujur jika Anda menerima ancaman penagihan ke tempat kerja.
Dengan komunikasi yang terbuka, Anda dapat memperoleh dukungan dan menghindari kesalahpahaman.
Terakhir, pertimbangkan untuk menghubungi lembaga bantuan hukum atau konsultan keuangan untuk membantu menyelesaikan masalah utang Anda.
Mereka dapat memberikan saran tentang cara bernegosiasi dengan pihak pinjol atau mengambil langkah hukum jika diperlukan.