5 Hal yang Perlu Diketahui Debitur Galbay dari Pinjol, Jangan Terjebak Tekanan Psikologis Saat Ditagih

Sabtu 10 Mei 2025, 16:58 WIB
5 hal yang perlu debitur galbay tahu dari pinjol. (Sumber: Canva)

5 hal yang perlu debitur galbay tahu dari pinjol. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Terdapat 5 hal yang perlu diketahui oleh debitur gagal bayar (galbay) dari pinjol. Jangan sampai terjebak pada tekanan psikologis saat ditagih.

Pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi sebagian orang untuk mengajukan pinjaman dana. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena memang mudah, cepat, dan praktis.

Pinjol adalah layanan pinjaman keuangan secara online di aplikasi. Calon debitur tidak perlu memberikan jaminan atau agunan saat melakukan pinjaman. Saat ini ada istilah baru, yaitu pindar.

Baca Juga: Bolehkah Mengabaikan WA dan Telepon dari DC Pinjol? Simak Penjelasannya

Pinjaman daring (pindar) untuk istilah fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol untuk P2P lending yang ilegal.

Jika debitur sampai telat membayar utang atau galbay, maka biasanya akan dikenakan bunga dan denda keterlambatan. Selain itu, ditagih oleh Debt Collector (DC) lapangan.

Sebaiknya, Anda harus melunaskan utangnya agar tidak menambah beban keuangan lagi. Lebih baik juga jika melunasinya sebelum jatuh tempo.

Baca Juga: Teror Pinjol Hingga Tengah Malam! Begini Cara Lawan Penyebaran Data Ilegal

Akan tetapi, bagi Anda yang sudah terlanjur galbay, harus memerhatikan fakta-fakta berikut ini. Melansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, ada 5 hal yang perlu debitur galbay ketahui dari pinjol.

5 Hal yang Perlu Debitur Galbay Tahu dari Pinjol

1. Tidak Semua Pinjam Mempunyai DC Lapangan

Ada beberapa pinjol yang menyembunyikan fakta bahwa mereka tidak memiliki DC lapangan. Banyak yang mengakui bahwa mereka memiliki petugas penagihan untuk menakut-nakuti debiturnya.

Baca Juga: Cara-Cara Debt Collector Lapangan Pinjol Mengetahui Aktivitas Nasabah Gagal Bayar, Begini Penjelasannya

2. Penagihan Pihak Ketiga Tetap Tanggung Jawab Pinjol

Beberapa perusahaan pinjol menyebutkan adanya pihak ketiga atau tim penagihan eksternal dalam proses penagihan. Hal ini tetaplah bagian dari sistem penagihan perusahaan pinjol itu sendiri.

3. Menakut-Nakuti Nasabah dengan Ancaman Hukuman

Perlu diketahui bahwa masalah utang piutang dengan pinjol adalah urusan perdata, bukan pidana. Sehingga Anda bisa mengabaikan ancaman seperti dipenjarakan atau dilaporkan ke polisi.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih Platform Ilegal! Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Sudah Terdaftar di OJK

4. Penghapusan Bunga atau Pemutihan Tidak Transparan

Terkadang pinjol melakukan pemotongan bunga, denda, atau pemutihan utang secara sepihak. Akan tetapi, tidak diberitahukan kepada nasabahnya.

Pada beberapa kasus, saat utang dianggap tidak dapat tertagih, pinjol bisa menghentikan penagihannya tanpa memberitahu. Proses ini pun cukup memakan waktu lama dan terjadi jika menilai penagihan sudah tidak efisien lagi.

5. Perlindungan Asuransi dan Pelaporan ke SLIK OJK

Pinjol atau pindar tidak pernah terbuka terkait produk pinjamannya yang dilindungi oleh asuransi ketika debitur benar-benar tidak mampu membayar.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor

Perusahaannya juga sering mengancam pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Meskipun, sebagian pindar memang bisa melaporkan ke SLIK OJK.

DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.

Itulah dia informasi terkait 5 hal yang perlu debitur galbay tahu dari pinjol. Semoga membantu dan bermanfaat.

Berita Terkait

News Update