Beberapa perusahaan pinjol menyebutkan adanya pihak ketiga atau tim penagihan eksternal dalam proses penagihan. Hal ini tetaplah bagian dari sistem penagihan perusahaan pinjol itu sendiri.
3. Menakut-Nakuti Nasabah dengan Ancaman Hukuman
Perlu diketahui bahwa masalah utang piutang dengan pinjol adalah urusan perdata, bukan pidana. Sehingga Anda bisa mengabaikan ancaman seperti dipenjarakan atau dilaporkan ke polisi.
Baca Juga: Jangan Asal Pilih Platform Ilegal! Ini Rekomendasi Pinjol Legal yang Sudah Terdaftar di OJK
4. Penghapusan Bunga atau Pemutihan Tidak Transparan
Terkadang pinjol melakukan pemotongan bunga, denda, atau pemutihan utang secara sepihak. Akan tetapi, tidak diberitahukan kepada nasabahnya.
Pada beberapa kasus, saat utang dianggap tidak dapat tertagih, pinjol bisa menghentikan penagihannya tanpa memberitahu. Proses ini pun cukup memakan waktu lama dan terjadi jika menilai penagihan sudah tidak efisien lagi.
5. Perlindungan Asuransi dan Pelaporan ke SLIK OJK
Pinjol atau pindar tidak pernah terbuka terkait produk pinjamannya yang dilindungi oleh asuransi ketika debitur benar-benar tidak mampu membayar.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Kamu Terdaftar di Pinjol atau Tidak, Jangan Sampai Jadi Korban Data Bocor
Perusahaannya juga sering mengancam pelaporan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Meskipun, sebagian pindar memang bisa melaporkan ke SLIK OJK.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 5 hal yang perlu debitur galbay tahu dari pinjol. Semoga membantu dan bermanfaat.