Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal

Jumat 09 Mei 2025, 23:17 WIB
Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal. (Sumber: Pinterest)

Pilihlah Pindar Legal, Ini Akibatnya Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal. (Sumber: Pinterest)

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Bahaya yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Baca Juga: HDD atau SSD, Mana yang Lebih Baik untuk Penyimpanan PC dan Laptop? Simak Jawabannya Disini Cara Upgradenya

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Pinjol. (Sumber: Freepik)

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Baca Juga: Pilihan Makanan Ideal untuk Memulai Diet yang Cocok Bagi Shio Naga dan Kambing

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

  • Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
  • Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
  • Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
  • Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
  • Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
  • Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
  • Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosia

Berita Terkait

News Update