POSKOTA.CO.ID - Gunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk mendapatkan saldo dana pinjaman dari rekomendasi aplikasi pinjaman darurat atau Pindar legal.
Informasi ini khusus untuk kamu yang sedang mencari tambahan modal usaha maupun membutuhkan dana darurat, ada rekomendasi Pindar cepat cair dan Pindar bunga rendah.
Rekomendasi Pindar legal ini bisa menggunakan Finplus. Selain untuk dana darurat, juga bisa jadikan modal usaha.
Baca Juga: Simak Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal Sebelum Mengajukan Pinjaman
Aplikasi Pindar Finplus ini tentunya sudah legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Finplus menjadi Pindar legal tanpa agunan, juga prosesnya cepat cair dengan bunga hanya 2.72 persen hingga 3.40 persen perbulannya.
Adapun biaya layanan yang terbilang rendah, hanya 3.70 persen hingga 4.55 persen perbulannya.
Cukup bermodalkan KTP, kamu bisa dengan mudah mengajukan pinjaman, melalui gawai kamu.
Baca Juga: Jangan Panik! Hutang Pindar yang Menumpuk Bisa Dibayarkan dengan Tips Mudah Ini, Begini Caranya
Simak cara daftar Pindar Finplus Dengan mudah dan aman:
- Unduh aplikasi FinPlus melalui Google Play Store maupun AppStore
- Daftarkan diri dengan mengisi informasi dasar dan identitas diri
- Jangan lupa sertakan rekening bank milikmu yang masih aktif, sebab pencairan melalui rekening kamu
- Jika sudah diverifikasi, maka akan muncul limit pinjaman yang bakal kamu dapatkan
- Pilih limit yang sesuai dengan kebutuhanmu, lalu klik Ajukan Segera
- Finplus akan memeriksa kelengkapan persyaratan, dan memberikan jawaban secepatnya
- Jika sudah disetujui, maka akan langsung cair otomatis melalui rekening yang kamu sertakan saat pendaftaran.
Bagi kamu yang akan menggunakan Pindar, usahakan untuk memilih pinjaman yang legal serta terdaftar dan diawasi oleh OJK.