Sebab, apabila kamu memilih pinjol ilegal, bisa beresiko membahayakan data pribadimu.
Saat ini, pinjol ilegal tengah bertebaran. Untuk itu, wajib untuk mengetahui apa saja ciri-ciri pinjol legal dan resmi berizin OJK.
Baca Juga: Gunakan NIK dan KTP untuk Daftar Pindar Legal Mudah Cair dengan Limit Tinggi hingga Rp50 Juta
Hal tersebut demi menjaga keamanan data pribadi agar tidak terjerumus ke pinjol ilegal. Berikut simak ciri-ciri pinjol legal yang aman dan resmi:
1. Memiliki legalitas dan izin resmi OJK
Pinjol legal tentunya memiliki izin resmi dari OJK. Selain itu, pinjol resmi terdaftar dan diawasi oleh OJK.
2. Memiliki website dan aplikasi resmi
Pastikan pinjol yang kamu pilih memiliki website resmi, serta aplikasi yang terdaftar di Google Play Store dan AppStore.
Waspada terhadap pinjol yang menggunakan media sosial sebagai salurannya, serta menggunakan link untuk mengunduh aplikasi. Sebab itu merupakan ciri dari pinjol ilegal. Sebaiknya hindari pinjaman online ilegal tersebut.
3. Bunga dan Syarat yang Transparan
Pinjol resmi akan memberikan informasi mengenai bunga dan syarat yang jelas dan transparan.
4. Melindungi data nasabah
Pinjol resmi akan melindungi data pribadi nasabah. Mereka akan menjamin kerahasiaan dan keamanan data pribadi kamu.