"Dari beberapa hari lalu sudah banyak yang nelpon ke saya dari para kades, untuk meminta bantuan soal layanan BPJS Kesehatan," katanya.
"Dan ketika ada permohonan, maka saya pun memohon kembali kepada pihak BPJS untuk bisa mengaktifkan kartu kepesertaan BPJS Kades dan Prades itu," sambungnya.
Cecep menambahkan, kini sudah ada kesepakatan antara Pemkab Pandeglang dan BPJS Cabang Serang mengenai kesiapan membayar tunggakan tersebut.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan? Cari Tahu di Sini!
"Informasinya sudah dibuat pernyataan antara Pemkab Pandeglang dengan pihak BPJS. Semoga saja bisa segera terbayarkan dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan Kades dan Prades aktif lagi," bebernya.
Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan rata-rata sebesar Rp18 ribu per bulan untuk kategori kelas II.
"Rata-rata iuran BPJS Kesehatan itu sebesar Rp18 ribu per bulan, karena kategori BPJS-nya itu rata-rata kelas II," tandasnya.