Berikut ini informasi terkait risiko menggunakan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

CATAT! Ini Risiko Pakai Pinjol Ilegal Tidak Diawasi OJK yang Perlu Diketahui

Jumat 09 Mei 2025, 12:40 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini banyak tersedia aplikasi pinjaman online atau pinjol yang menawarkan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi para penggunanya.

Kemunculan jasa layanan pinjaman online ini juga memunculkan aplikasi pinjol ilegal atau yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masih banyak yang mengajukan pinjol ke aplikasi ilegal yang bukannya mendapatkan keuntungan justru mengalami kerugian di kemudian hari.

Biasanya, aplikasi pinjol yang tidak terdaftar di OJK menawarkan keuntungan dan kemudahan bagi para penggunanya untuk mendapatkan uang secara cepat dan langsung cair ke rekening bank.

Baca Juga: Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Pasalnya, pengguna tidak sadar dan tidak mengetahui apa saja resiko jika menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar bagi permasalahan keuangannya di kemudian hari.

Tidak hanya nasabahnya akan merasakan kerugian jika gagal bayar (galbay) pinjol atau tidak melunasi utang sesuai dengan yang telah ditentukan baik nominal dan tenggat waktu.

Sebelum ada terjebak, terdekat Anda harus mengetahui beberapa risiko jika aplikasi pinjol ilegal.

4 Risiko Pinjol Ilegal

Baca Juga: Laporkan Segera ke OJK! KTP Anda Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Begini Langkahnya!

Adapun beberapa hari siku menggunakan pegal yang justru akan usulkan kerugian dan permasalahan keuangan Anda di masa yang akan datang, berikut ini risiko dari pinjol ilegal:

1. Tenor Singkat

Jelita pada dasarnya tidak transparan kepada para nasabahnya termasuk Anda akan mendapatkan tenor yang sangat singkat dibandingkan pinjol yang resmi atau legal.

Hal ini tentunya akan membuat Anda kewalahan untuk membayar utang dengan jangka waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline

2. Bunga Tinggi

Tak hanya tenor yang sangat singkat, ditambah dengan bunga yang relatif tinggi hingga membuat para nasabahnya semakin tertekan.

Pasalnya, tidak ada transaparansi di awal terkait informasi tersebut yang akhirnya membuat nasabah merasa terjebak dengan kemudahan pengajuan pinjaman di awal.

3. Adanya Denda

Baca Juga: Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay

Pinjol ilegal akan memberikan denda keterlambatan jika nasabah tidak segera membayar utangnya sesuai tenggat waktu.

Denda akan semakin besar per harinya, jika Anda tidak segera membayar utang, bunga, dan dendanya.

Sehingga, dengan adanya bunga dan denda yang semakin membengkak setiap harinya, tentunya hal ini akan menjadikan boomerang bagi para penggunanya.

4. Ancaman dari Debt Collector

Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Apabila Anda melakukan gagal bayar atau galbay akan menghadapi Debt Collector (DC) yang akan melakukan penagihan dan tentunya tidak sesuai aturan yang telah di atur oleh OJK terkait cara peminjaman hingga proses penagihan.

Mereka akan melakukan berbagai cara agar para nasabahnya segera membayar tagihan utang tanpa mementingkan keamanan dan kenyamanan nasabahnya.

Nasabahnya akan terus diteror dengan menghubungi atau spam pesan atau telepon dengan cara kasar dan penuh ancaman.

Termasuk akan mengambil semua data yang ada di HP Anda dan akan mengancam melakukan penyebaran data ke lingkungan atau media sosial untuk mempermalukan nasabah galbay.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Tahapan Proses Penagihan Pinjol, yang Galbay Wajib Tahu

Demikian informasi terkait resiko menggunakan pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh OJK. Semoga membantu.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan untuk pinjol, hanya memberikan informasi risiko menggunakan pinjol ilegal yang justru akan memunculkan permasalahan keuangan yang lebih besar.

Tags:
risiko pakai pinjol ilegalpinjol ilegal pinjol pinjaman online OJK DC pinjol ilegal

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor