5 Tanda Aplikasi Pindar Aman Digunakan, Wajib Punya Hal Ini

Jumat 09 Mei 2025, 21:48 WIB
Ada beberapa tanda yang menunjukkan pinjol legal dan aman digunakan. (Sumber: Pinterest)

Ada beberapa tanda yang menunjukkan pinjol legal dan aman digunakan. (Sumber: Pinterest)

Mengutip dari laman resmi AFPI, ada beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat sebelum memilih pinjol legal bunga rendah yang aman digunakan.

1. Terdaftar di OJK

Hal pertama yang pastinya harus dilakukan masyarakat sebelum mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol legal atau yang saat ini disebut pinjaman daring (pindar), yakni memilih aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebuah layanan pinjol sudah terdaftar di OJK, maka masyarakat tak perlu risau karena setiap regulasi dan ketentuan yang diberikan jelas dan pastinya resmi.

2. Memperhatikan Persyaratan yang Diminta

Setiap aplikasi pinjol legal biasanya selalu memberikan persyaratan yang jelas dan lengkap, seperti ketentuan yang diberikan OJK.

Beberapa persyaratan yang biasanya diminta, oleh pindar, mulai KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan buku tabungan. Jika pinjol tidak meminta persyaratan atau bahkan meminta syarat paling penting, seperti sertifikat rumah, maka hindari hal tersebut.

3. Transparan dan Terbuka

Aplikasi pindar legal yang berizin OJK biasanya memberikan perhitungan pinjaman yang sistematis dan transparan kepada debitur.

Sebagai contoh, ada beberapa aplikasi pinjaman online yang menyediakan kalkulator installment untuk membantu debitur menghitung estimasi utang dan bunga yang harus dilunasi dalam batas waktu tertentu.

4. Mudah Cek Status yang Dipinjam

Jika debitur meminjam uang di aplikasi pindar legal, maka dalam aplikasi tersebut  seharusnya disediakan status total pinjaman, bunga dari pinjaman tersebut berapa, jatuh temponya kapan dan lain sebagainya.

5. Mempunyai Layanan Pelanggan dan Mudah Dihubungi

OJK mengharuskan setiap layanan pinjol legal untuk menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi Dnegan mudah okeh nasabah ketika menemukan kendala.

Dengan adanya layanan pelanggan ini, debitur bisa mengajukan pertanyaan dan keluhan dengan mudah.

Berita Terkait

News Update