Baca Juga: Pindar Rp500.000 Mudah Cair di Shopee Sudah Berizin OJK, Ini Langkah-langkah Pengajuannya
3. Pindar Itu Berbahaya
Bukan pindar yang berbahaya, tetapi pinjol ilegal. Pindar memiliki izin dan terdaftar di OJK. Sehingga jika nasabah gagal bayar (galbay) masih ada keringanan.
Sebaiknya pilih pindar yang memiliki cicilan tidak lebih dari 30 persen dari penghasilan dan yang terpenting adalah membayar pinjaman secara tepat waktu.
DISCLAIMER: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, pinjaman daring, atau paylater, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang terpaksa melakukannya karena kebutuhan mendesak. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan.
Itulah dia informasi terkait 5 mitos pindar yang beredar di masyarakat. Semoga membantu dan bermanfaat.