OJK telah menetapkan standar etika penagihan untuk melindungi hak debitur, sehingga peminjam dapat melaporkan jika merasa mendapat perlakuan tidak sesuai.
Pindar yang Legal Diawasi OJK Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Benarkah?
Kamis 08 Mei 2025, 15:30 WIB

Editor
Adhitya Fajar Fikrillah Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait