Pindar yang Legal Diawasi OJK Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Benarkah?

Kamis 08 Mei 2025, 15:30 WIB
Ilustrasi. Pindar yang resmi tidak memiliki debt collector sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Pindar yang resmi tidak memiliki debt collector sesuai aturan OJK. (Sumber: Pinterest)

OJK telah menetapkan standar etika penagihan untuk melindungi hak debitur, sehingga peminjam dapat melaporkan jika merasa mendapat perlakuan tidak sesuai.

Berita Terkait

News Update