POSKOTA.CO.ID - Pinjol ilegal adalah pinjaman online yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berisiko tinggi menyebabkan kerugian finansial.
Meski pinjol dianggap sebagai sebuah solusi keuangan dalam kondisi terdesak. Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat ancaman serius berupa pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan melanggar privasi pengguna.
Pinjaman online ilegal sering kali memikat korban dengan proses pencairan cepat dan persyaratan tanpa verifikasi, tetapi juga memberlakukan bunga tinggi dan metode penagihan yang meresahkan.
Karena beroperasi di luar regulasi OJK, pinjol ilegal tidak memberikan perlindungan hukum kepada nasabah.
Baca Juga: Risiko Sering Mengabaikan Chat WhatApp dari Debt Collector Pinjol, Begini Penjelasannya
Bahaya dan Risiko Pinjaman Online Ilegal
Mengutip dari laman CIMB Niaga, berikut ini risiko saat menggunakan pinjol ilegal, antara lain:
Bunga dan Biaya Tak Masuk Akal
Pinjol ilegal kerap mengenakan bunga harian yang jauh melebihi batas yang ditetapkan OJK dan AFPI, yakni maksimal 0,2 persen per hari.
Data Pribadi Disalahgunakan
Pinjol ilegal dapat mengambil akses ke kontak, galeri, dan informasi sensitif lainnya dari perangkat pengguna.
Sementara aturan resminya, penyedial layanan pinjaman hanya dapat mengakses camera, microphone dan location (CAMILAN).
Baca Juga: Waspadai Peretasan WhatsApp oleh DC Pinjol, Begini Cara Mengamankan Akun Anda
Intimidasi dan Penyebaran Data
Jika gagal bayar, pinjol ilegal sering menyebarkan informasi pribadi dan menekan korban melalui teror atau pelecehan.