Jangan Anggap Sepele Utang Pinjol Ilegal, Kenali Risiko dan Cara Menghindarinya

Kamis 08 Mei 2025, 13:47 WIB
Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

Ilustrasi risiko dan cara terhindar dari pinjol ilegal. (Sumber: CIMB Niaga)

Hal ini dilakukan baik secara langsung atau melalui media sosial.

Tidak Ada Perlindungan Hukum

Karena tidak di bawah pengawasan OJK, pinjol ilegal tidak memiliki sistem pengaduan dan perlindungan konsumen yang sah.

Kebanyakan layanan konsumen tidak aktif dan pengurus perusahaan anonim.

Baca Juga: Ini Dia Tips Terhindar dari Galbay Pinjol Sebelum Menjeratmu

Biaya Tersembunyi

Transparansi biaya sangat rendah dan selalu menyisipkan biaya administrasi yang tak wajar.

Hal ini juga menjadi masalah bagi debitur, karena nominal utang jadi membengkak.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai

Untuk mengenali pinjaman online ilegal, berikut beberapa indikator utamanya:

  • Persyaratan super mudah tanpa verifikasi yang ketat
  • Penawaran dilakukan lewat SMS atau WhatsApp pribadi, bukan melalui saluran resmi
  • Tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas atau tidak memiliki layanan pengaduan
  • Proses peminjaman tidak transparan, dengan ketentuan yang ambigu atau tidak dijelaskan secara terbuka

Baca Juga: Terlanjur Galbay Pinjol? Begini Cara Mengatasinya

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Agar tidak terjerat pinjaman online ilegal, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK
  • Hindari penawaran pinjaman instan dengan janji bunga rendah dan tanpa agunan
  • Baca dan pahami seluruh syarat dan ketentuan, termasuk bunga, tenor, dan denda
  • Jangan mudah memberikan akses ke data pribadi jika belum yakin dengan legalitas penyedia pinjaman
  • Jika merasa dirugikan, laporkan ke OJK melalui telepon 157 atau WhatsApp di 081157157157

Pinjaman online memang praktis dan mudah diakses, namun risiko pinjol ilegal bisa sangat membahayakan.

Pentingnya memiliki literasi keuangan agar bisa menghindari jebakan pinjol ilegal serta dapat membedakan penyedia layanan yang diawasi dan terdaftar di OJK dan yang berjalan di luar pengawasan OJK.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update