POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online sebaiknya perlu memerhatikan sejumlah hal agar tidak keliru dalam memilih aplikasi yang tepat.
Pinjaman online (pinjol) kini semakin menjamur di masyarakat dan mudah diakses oleh siapa saja.
Ada banyak pilihan aplikasi pinjaman online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman ketika sedang dalam keadaan terdesak.
Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay
Namun, ternyata tidak semua pinjaman online aman digunakan oleh masyarakat. Bahkan, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal daripada legal yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dengan aplikasi pinjol ilegal.
Pasalnya, jika kamu sampai terjerat dengan aplikasi pinjol ilegal, maka itu akan sangat berbahaya bagi mu.
Sebab, ada banyak sekali risiko pinjol ilegal yang akan menghantui masyarakat kalau sampai mereka terjebak dengan godaan pinjol ilegal.
Baca Juga: Galbay Pinjol? Begini Cara Auto Lunas dalam 2 Tahun Tanpa Daftar Hitam OJK!
Maka dari itu, kamu wajib berhati-hati dan perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan juga legal supaya bisa lebih waspada.
Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal
1. Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online, simak ciri-ciri pinjol ilegal di bawah ini.
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Legal
Berikut ini sejumlah ciri pinjol legal yang perlu diketahui masyarakat.
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
- Mempunyai layanan pengaduan
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk meminjam di layanan pinjaman online, baik legal maupun ilegal. Artikel ini hanya memberikan informasi terkait pinjol yang sudah berizin OJK.
Nah itu lah tadi beberapa ciri pinjol ilegal dan legal sebagaimana yang diinformasikan oleh OJK.