Cara Ampuh Hentikan Teror Pinjol Legal di Tempat Kerja, Begini 5 Langkah Hukum untuk Mengatasinya!

Kamis 08 Mei 2025, 17:17 WIB
Ilustrasi, Waspada pelanggaran pinjol legal! Ketahui hak nasabah saat ditagih via tempat kerja dan cara melaporkan ke OJK. Simak panduan lengkapnya. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi, Waspada pelanggaran pinjol legal! Ketahui hak nasabah saat ditagih via tempat kerja dan cara melaporkan ke OJK. Simak panduan lengkapnya. (Sumber: Freepik)

Saat rekan kerja memberi tahu ada telepon dari pinjol, jangan tunjukkan rasa panik. Tanggapi dengan santai, misalnya: "Dari mana, Bu? Saya tidak punya utang di pinjol itu. Mungkin ada yang pakai data saya."

  1. Bantah dengan Tegas (Tanpa Konfrontasi)

Karena DC pinjol legal tidak memiliki fotokopi KTP, Anda bisa membantah dengan kalimat seperti: "Mohon maaf, di perusahaan ini tidak ada nama yang Anda cari. Jika terus dihubungi, kami akan laporkan ke pihak berwajib."

  1. Ancaman Hukum untuk DC yang Keras Kepala

Jika telepon spam berlanjut, sampaikan: "Jika Anda terus mengganggu aktivitas kantor, kami akan proses secara hukum. Perusahaan kami memiliki kuasa hukum yang siap bertindak."

Gangguan berulang bisa dilaporkan ke polisi karena melanggar kenyamanan (Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan Ringan).

  1. Setting Privasi WhatsApp dan Telepon
  • WhatsApp: Arsipkan chat DC (jangan dibalas atau diblokir), lalu aktifkan "Filter Panggilan Tak Dikenal" di pengaturan privasi.

Telepon: Gunakan fitur "Blokir Nomor Tidak Dikenal" di ponsel.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay

Pencegahan Jangka Panjang

  • Jangan berikan nomor kantor saat mendaftar pinjol.
  • Jangan respon chat atau telepon DC jika sedang gagal bayar.
  • Pelajari hak nasabah lewat regulasi OJK untuk melaporkan pinjol nakal.

Teror pinjol di tempat kerja bisa diatasi dengan strategi yang tepat. Kunci utamanya adalah tidak panik, membantah dengan cerdas, dan memanfaatkan perlindungan hukum. Selalu ingat, pinjol legal sekalipun tidak berhak mengganggu privasi pekerjaan Anda.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Anda bisa melindungi diri dari teror pinjol di tempat kerja tanpa harus takut atau panik.

Ingat, sebagai nasabah, Anda memiliki hak untuk diperlakukan secara profesional sesuai aturan OJK. Jika tekanan tetap berlanjut, jangan ragu melaporkan pelanggaran tersebut ke OJK atau meminta bantuan hukum.

Dengan bersikap tenang dan cerdas, Anda bisa melewati masalah ini tanpa mengorbankan kenyamanan dan reputasi di dunia kerja.

Berita Terkait

News Update