IP address memberikan informasi dari mana perangkat terhubung ke internet. Misalnya, saat seseorang membuka aplikasi pinjol atau melakukan aktivitas online, sistem dapat membaca lokasi jaringan yang digunakan dan memperkirakan posisi geografisnya.
Meskipun tidak seakurat GPS, informasi ini cukup berguna bagi pihak pinjol untuk memetakan daerah keberadaan nasabah secara umum.
Baca Juga: Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Risiko yang Harus Diketahui Agar Privasi Terjaga
3. Menyusup Melalui Malware dan Aplikasi Tidak Resmi
Dalam beberapa kasus, terutama pada pinjol ilegal, pelacakan bisa dilakukan dengan cara yang tidak sah atau melanggar privasi, seperti menyusupkan malware atau kode berbahaya ke dalam aplikasi.
Namun, teknik ini cenderung jarang ditemukan pada pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Tapi tetap penting untuk selalu berhati-hati saat mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas.
4. Melacak Melalui Kontak Darurat dan Informasi Sosial
Cara lainnya adalah melalui kontak darurat atau kerabat dekat yang pernah dicantumkan saat mengisi formulir pendaftaran.
DC dapat menghubungi orang-orang tersebut dan menanyakan lokasi terbaru si peminjam.
Bahkan, dalam beberapa kasus, DC dapat melakukan pendekatan ke tetangga, teman kerja, atau pihak kantor hanya untuk memastikan keberadaan nasabah.
Sikap ini tentu bisa menimbulkan ketidaknyamanan dan tekanan sosial bagi nasabah, karena privasi mereka menjadi terganggu.
Namun ini merupakan salah satu metode yang kerap digunakan oleh DC, terutama untuk menekan psikologis nasabah agar segera membayar.
5. Teknik Pengamatan Lapangan Secara Langsung
Pada situasi tertentu, terutama ketika jumlah pinjaman besar atau keterlambatan sudah lama, pihak DC lapangan bisa saja melakukan pengamatan langsung di lapangan.