5 Aplikasi Pindar Legal yang Aman untuk Galbay dan Anti DC Lapangan, Cek di Sini!

Kamis 08 Mei 2025, 11:30 WIB
Simak rekomendasi 5 pindar resmi OJK yang aman untuk galbay. (Sumber: Freepik)

Simak rekomendasi 5 pindar resmi OJK yang aman untuk galbay. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di era digital saat ini, aplikasi pinjaman daring atau yang sering disebut pindar menjadi solusi instan bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Namun, tidak semua aplikasi pinjaman aman dan legal.

Banyak pengguna aplikasi pindar justru terjebak dalam masalah serius karena memilih layanan pinjaman daring yang tidak transparan.

Salah satu kekhawatiran terbesar pengguna pindar adalah risiko galbay atau gagal bayar yang bisa menimbulkan tekanan psikologis dan finansial.

Baca Juga: Ini Pindar Legal Resmi OJK dengan Bunga Rendah!

Beruntungnya, masih ada beberapa pindar legal yang telah terdaftar sebagai pindar resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga lebih aman digunakan.

Tak hanya itu, beberapa dari aplikasi pinjaman daring ini juga menawarkan limit tinggi dan cepat cair, menjadikannya pilihan yang menarik bagi mereka yang sedang mengalami kendala finansial.

Dalam artikel ini, kami akan membahas lima aplikasi pinjaman daring legal yang relatif aman meskipun Anda berada dalam kondisi galbay.

Mengutip dari kanal YouTube FintechID, berikut lima aplikasi pindar legal yang relatif aman jika mengalami gagal bayar atau galbay.

Baca Juga: NIK KTP Anda Bisa Cairkan Uang dengan Aplikasi Pindar Legal Limit Besar dan Bunga Ringan, Cek di Sini!

5 Aplikasi Pindar Aman Galbay

1. PinjamDuit

PinjamDuit merupakan salah satu aplikasi pinjaman yang sudah hadir sejak tahun 2016. Namun, hingga saat ini masih ada rumor bahwa aplikasi ini belum melaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Artinya, kemungkinan besar belum memberikan data kredit peminjam ke OJK. Banyak pengguna yang menyebut belum mendapat penagihan dari debt collector lapangan meski menunggak berbulan-bulan. Namun tetap berhati-hati dan pantau statusnya secara berkala.

2. UangMe

Aplikasi pindar ini telah beroperasi sejak 2018 dan sudah terdaftar di OJK. Meski begitu, berdasarkan informasi di lapangan, UangMe disebut-sebut belum memiliki penagih lapangan (DC lapangan).

Jadi, bagi Anda yang mengalami keterlambatan pembayaran, kemungkinan besar belum akan didatangi ke rumah oleh debt collector.

3. UATAS

UATAS mulai beroperasi pada 2019 dan juga sudah melaporkan ke SLIK OJK. Meski begitu, sampai saat ini laporan dari pengguna menyebutkan belum ada DC lapangan yang dikirim ke rumah peminjam. Ini memberikan sedikit rasa aman bagi mereka yang sedang mengalami kendala keuangan.

4. Bantusaku

Bantusaku adalah aplikasi pinjol yang bekerja sama dengan Bank Neo Commerce (BNC). Karena bekerja sama dengan bank, otomatis statusnya terdaftar dan masuk dalam pantauan OJK.

Namun, hingga kini belum ada laporan signifikan mengenai adanya penagihan langsung ke rumah oleh DC lapangan. Meski begitu, tetap bijak dalam mengelola pinjaman dan kewajiban pembayaran.

5. EasyCash

EasyCash termasuk salah satu pinjol yang cukup besar dan banyak digunakan. Tak sedikit pengguna yang mengalami galbay di aplikasi ini.

Meski begitu, hingga saat ini masih banyak yang menyatakan bahwa belum pernah didatangi oleh penagih lapangan meski menunggak dalam jangka waktu lama.

Namun, ada pula rumor yang menyebutkan sebaliknya. Karena informasi masih simpang siur, sebaiknya tetap waspada dan tidak menganggap sepenuhnya aman.

Tidak semua layanan dan aplikasi pinjaman daring mengirim DC lapangan. Ada yang hanya mencatat keterlambatan di SLIK OJK, dan ada pula yang langsung menerjunkan penagih ke rumah.

Rasa takut dan kekhawatiran sering muncul, baik terhadap catatan buruk di OJK maupun penagihan di rumah. Namun, untuk lima aplikasi di atas, hingga saat ini belum banyak laporan soal adanya penagihan langsung.

Berita Terkait

News Update