POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan dana yang mendesak membuat masyarakat beralih ke pinjaman online (pinjol) karena kemudahan akses dan syaratnya.
Namun, tak sedikit dari aplikasi ini belum memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau ilegal. Biasanya mereka akan memberikan bunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.
Dengan begitu, masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan pinjaman. OJK telah merilis daftar terbaru penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang beroperasi di Indonesia.
Daftar pinjaman online legal dari OJK ini berguna untuk memudahkan masyarakat agar bisa mengecek legalitasnya, pinjaman sebelum meminjam.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Cair ke Seabank, Solusi Cepat untuk Kebutuhan Dana Anda
Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru
1. Kredit Pintar
Kredit Pintar merupakan aplikasi pinjaman online yang masuk katogeri aman dari OJK dan dikenal dengan bunga tahunan yang rendah.
Kredit Pintar sangat dianjurkan karena berada di bawah pengawasan OJK. Fintech yang berada di bawah OJK sudah pasti aman dan terpercaya.
Baca Juga: Inilah Daftar Pinjol Tak Ada DC Lapangan, Ingat Hal Ini Jangan Disepelekan
Selain bunga yang rendah, Anda juga bisa mengambil pinjaman dengan berbagai tenor. Jumlah maksimum yang dapat dipinjam adalah Rp 20 juta.
2. Indodana