POSKOTA.CO.ID - Sebelumnya viral keterlibatan artis ternama, Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk dalam kasus penyelundupan vape yang mengandung zat etomidate mendapat banyak perhatian publik.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi dan pengawasan terhadap zat berbahaya yang dapat dengan mudah disamarkan dalam bentuk produk harian, termasuk rokok elektrik.
Polisi telah melakukan penangkapan terjadap Ijonk dan saat ini ditetapkan sebagai salah seorang tersangka meski hasil tes urine menunjukkan hasil negatif narkoba.
Namun duduk perkaran pada kasus ini adalah peran dari Jonathan Frizzy yaitu menjadi koordinator dari penyelundupan vape etomidate tersebut.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Etomidate: Dalangi Transaksi Lewat Grup WA Selebritas
Tes Urine Negatif, Tapi Tetap Tersangka
Pada Rabu, 7 Mei 2025, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Jonathan Frizzy menunjukkan hasil negatif terhadap seluruh jenis narkoba.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ajun Komisaris Polisi Michael Tandayul, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“(Tes urine Ijonk) negatif dia,” ujar Michael kepada wartawan.
Meski demikian, hasil tersebut tidak serta-merta membebaskan Ijonk dari status tersangka.
Hal ini disebabkan oleh dugaan kuat keterlibatannya dalam jaringan distribusi vape ilegal yang mengandung obat keras jenis etomidate, sebuah zat anestesi yang tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Asal-Usul Vape Mengandung Etomidate
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian menemukan bahwa vape mengandung etomidate tersebut didatangkan dari dua negara, yakni Malaysia dan Thailand.
Vape ini dikategorikan sebagai produk mengandung obat keras, dan tidak memiliki izin edar dari otoritas kesehatan Indonesia.
Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang dalam dunia medis hanya digunakan pada kondisi tertentu dengan pengawasan dokter.
Penggunaannya di luar konteks medis, terlebih dalam bentuk vape, dapat mengakibatkan gangguan kesadaran dan efek samping serius lainnya.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Etomidate, Polisi Beberkan Perannya
Grup WhatsApp ‘Berangkat’ dan Peran Jonathan Frizzy
Penelusuran digital terhadap alat bukti yang disita dari para tersangka mengungkap adanya grup WhatsApp bernama 'Berangkat'.
Grup ini diduga menjadi sarana koordinasi utama dalam proses pemesanan, pengangkutan, dan distribusi vape mengandung etomidate tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, Jonathan Frizzy diketahui berperan penting sebagai inisiator sekaligus pengelola utama grup tersebut.
Lebih lanjut di grup itu JF juga memberikan informasi tempat penginapan di Kuala Lumpur serta mengatur logistik pengiriman ke Indonesia.
Tindakan ini menunjukkan peran aktif dan tidak hanya sekadar sebagai pengguna atau penerima.
Jaringan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan empat tersangka. Selain Jonathan Frizzy, tiga nama lain yakni EFS, TBR, dan ER juga turut diamankan.
Keempatnya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan penyelundupan zat psikotropika melalui metode modern seperti vape.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, junto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya tidak ringan, mengingat perbuatan ini masuk dalam kategori penyalahgunaan dan peredaran zat psikotropika secara ilegal.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang larangan mengedarkan dan menggunakan obat keras tanpa izin, terlebih lagi bila terbukti dilakukan secara bersama-sama atau sistematis.